Bunga Rampai Aceh

Selamat Datang Di "Bunga Rampai Aceh" Http://ChaerolRiezal.Blogspot.Com

16 Juni 2012

Ratapan, Tangisan Dan Derita Aceh Di Tangan 6 Presiden RI


(Chaerol Riezal)

Jauh sebelum Indonesia merdeka, Aceh terlebih dahulu telah lama merdeka dan dikenal diberbagai mancanegara, tak hanya dikenal di daerah sendiri, Aceh pun diakui oleh kerajaan-kerajaan maupun penguasa Asing lainnya bahwa Aceh ini sebuah negeri yang berdaulat dan merdeka serta disegani oleh bangsa asing yang ingin melakukan penjajahan. Sekarang apa yang terjadi? Aceh harus menerima pil pahit yang diberi oleh Pemerintah RI melalui trik-trik yang telah dirancang sedemikian rupa. Raksasa (Aceh) yang dahulu begitu hebat dan kuat, sekarang harus dipaksa menerima kenyataan, harus turun gunung dan kembali ke pangkuan NKRI yang merupakan bangsa yang baru lahir pada abad ke 19.

350 tahun lamanya bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa asing (Belanda), dan diperburuk lagi oleh penjajahan bangsa Jepang selama 3.5 tahun, tapi sebenarnya masih banyak bangsa lain yang ingin menjajah bangsa Indonesia. Setelah sekian lamanya bangsa ini dijajah oleh bangsa asing, barulah pada tanggal 17 agustus 1945 bangsa ini Merdeka dari penjajahan bangsa asing diatas Bumi ini. Tapi kenapa sekarang penjajahan itu masih terus berlangsung, hanya saja bangsa sendiri menjajah bangsa sendiri. Salah satu bukti yang kuat tentang Indonesia menjajah bangsa sendiri adalah Aceh dan juga daerah lain, yang dijajah oleh pemerintah pusat “Jakarta”. Mungkin ini hobi mereka yang tak pernah henti-henti nya memeras dan melihat jeritan rakyatnya sendiri. Percaya atau Tidak, disaat kala Jakarta (Dinasti Jawa) yang memimpin negeri ini, penderitaan yang dirasakan oleh seluruh Rakyat Indonesia takkan pernah berhenti disitu dan terus berlangsung hingga ajal menjemput mereka. “Anda boleh percaya kepada yang namanya keajaiban, tetapi ingat anda jangan bergantung kepada nya karena Tuhan takkan mengubah seorang kaum apabila kaum tersebut tidak mau mengubah dirinya”.

Berikut ini adalah beberapa derita Aceh dari tipuan manis di tangan 6 Presiden RI:

1.      Soekarno

Ø  Januari 1950 provinsi Aceh dibentuk. Tengku Muhammad Daud Beureueh diangkat sebagai Gubernur pertama sementara Tengku Wahab Seulimeum sebagai Ketua DPRD.
Ø  Agustus 1950 Provinsi Aceh dilebur ke provinsi Sumatera Utara melalui Perpu nomor 5 tahun 1950.
Ø  21 September 1953 Tengku Muhammad Daud Beureueh memimpin pemberontakan DII/TII guna untuk menagih sebuah janji manis yang diucapkan Soekarno karena pemerintah pusat “Jakarta” telah ingkar janji terhadap Aceh.
Ø  1 Januari 1957, DPR melalui UU nomor 24/1956 bersepakat kembali membentuk Provinsi Aceh yang terpisah dari Sumatera Utara.
Ø  16 Mei 1959, melalui keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia nomor 1/Missi/1959, Aceh diberikan status sebagai Daerah Istimewa. Walaupun diberikan daerah istimewa, toh nyatanya Aceh ditipu oleh permainan licik pemerintah pusat.

2.      Soeharto

Ø  4 Desember 1976, Tengku Muhammad Hasan Di Tiro memproklamirkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Ø  Mei 1990, Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan mengajukan penambahan pasukan ABRI untuk memulihkan keamanan. Permintaan itu ditanggapi oleh pemerintah pusat dengan memberlakukan operasi jaring merah yang dikenal dengan Daerah Operasi Militer (DOM).
Ø  Juli 1990, terjadi penambahab anggota personel ABRI di Aceh, dari 600 personel menjadi 1200 personel.
Ø  29 Desember 1996, Kapolda Aceh kolonel Suwahyu menilai Aceh sudah cukup aman. Ia menyarankan agar operasi militer diganti dengan operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas). Selang dua minggu Suwahyu dicopot dari jabatannya.

3.      BH Hbibie

Ø  14 Okteber 1999, lahirnya UU nomor 44/1999 mengenai penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Ø  7 Agustus 1998, panglima ABRI jenderal Wiranto mencabut status DOM di Aceh.

4.      Abdurrahman Wahid

Ø  27 Oktober 1999, mahasiswa Aceh menuntut referendum untuk Aceh, yang disuarakan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh dan DPRD Aceh.
Ø  8 November 1999, Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum Aceh (SU-MPRA) digelar di Banda Aceh, di ikuti oleh hampir dua juta rakyat Aceh. Acara kolosal ini berlangsung dengan aman dan damai.
Ø  16 November 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mengatakan tidak akan membuka Komando Daerah Militer (Kodam) di Aceh.\
Ø  12 Mei 2000, Pemerintah Pusat dan GAM menandatangani nota kesepahaman bersama tentang jeda kemanusiaan untuk Aceh di Geneva, Swiss.
Ø   5 Agustus 2000, Pemerintah Pusat dan GAM menyepakati perpanjangan jeda kemanusiaan.
Ø  1 September 2000, lahir Perpu nomor 2/2000 mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Ø  21 Desember 2000, Perpu nomor 2/2000 diundangkan menjadi UU nomor 37/2000.
Ø  15 Januari 2001, jeda kemanusiaan II berakhir.
Ø  18 Maret 2001, Pemerintah Pusat dan GAM menyetujui beberapa zona aman (Peace Zone) di Aceh.
Ø  11 April 2001, Presiden mengeluarkan Inpres nomor 4/2001, tentang langkah-langkah komprehensif untuk menyelesaikan masalah Aceh.

5.      Megawati Soekarnoputri

Ø  Agustus 2001, Megawati menandatangani UU nomor 18 tahun 2001, tentang otonomi khusus bagi Nanggroe Aceh Darussalam.
Ø  9-11 Mei 2002, Pemerintah Pusat dan GAM bertemu di Geneva, Swiss. GAM menerima UU NAD sebagai langkah awal penyelesaian Aceh.
Ø  Juli 2002, DPRD NAD menolak di berlakukannya status darurat sipil maupun darurat militer di Aceh.
Ø  9 Desember 2002, Pemerintah Pusat dan GAM menandatangani kesepatan perhentian permudsuhan di Geneva, Swiss.
Ø  28 April 2003, Pemerintah Pusat menetapkan pelaksanaan operasi terpadu kemanusiaan, penegakan hukum, operasi penegakan hukum dan operasi pemantapan pemerintahan.
Ø  18 Mei 2003, Terbit Keppres nomor 28/2003, seluruh Aceh dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkat Darurat Militer (DM).
Ø  18 Mei 2004, Megawati mengeluarkan Keppres nomor 43/2004, yang menetapkan status darurat sipil di Aceh selama enam bulan.

6.      Susilo Bambang Yudhoyono

Ø  18 November 2004, Terbit Perpres nomor 2/2004 yang memperpanjang status darurat sipil di Aceh selama enam bulan.
Ø  Januari-Juli 2005, Pemerintah Pusat dan GAM melakukan lima tahapan perundingan di Helsinky, Firlandia.
Ø  15 Agustus, Wakil Pemerintah RI dan GAM menandatangani kesepakatan damai di Helsinky, Firlandia. Yang kemudian di kenal dengan Perjanjian Mou Helsinky. Tapi nyatanya smapai sekarang, saat ini, dan detik ini perjanjian tersebut belum sepenuhnya di laksanakan oleh Pemerintah Jawa “Jakarta”. (ada saja alasan untuk di perlambat mengenai Mou Helsinky).
Ø  22 Februari 2006, Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUU-PA) mulai dibahas di DPR-RI.
Ø  11 Juli 2006, DPR sepakat RUU-PA disahkan menjadi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU-PA).
Ø  01 Agustus 2006, UU nomor 11/2006 mengenai Pemerintahan Aceh (UU-PA) mulai berlaku. (Rangkuman dari berbagai sumber).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar