Bunga Rampai Aceh

Selamat Datang Di "Bunga Rampai Aceh" Http://ChaerolRiezal.Blogspot.Com

28 November 2013

UUD Tidak 1945 Menyebutkan Sabang Dan Merauke Wilayah Negara RI-Jawa-Yogya Ketika Menjadi Anggota PBB Yang Ke-60 Pada Tanggal 27 September 1950

Assalamu’alaikum wr wb.

Kalau kita mau berfikir “fair”, tidak tendensius dan mempunyai maksud tertentu serta keberpihakan kepada pihak tertentu, tentunya kita tidak akan menjelekan pihak tertentu dan mati-mati’an membela pihak yang lain. Sudah jelas : PBB mengakui Negara yang namanya NKRI yang mempunyai wilayah berdasarkan UUD 1945 dari Sabang di Aceh sampai Merauke di Irian barat (papua sekarang) dengan batas-batas wilayah yang ditetapkan dan disetujui oleh Negara-negara anggota PBB termasuk didalamnya Negara yang berbatasan langsung maupun tidak langsung dengan NKRI, yang meliputi : Australia/Papua new guinea, Philipina, Vietnam, Thailand, Malaysia/Brunei, India/Srilangka, dan Cina. Itu sudah sah, dan TIDAK ADA NEGARA yang namanya “RI-JAWA YOGYA”.

Yang mesti diketahui dan disadari semua makhluk di dunia, tidak akan ada Negara dimanapun di dunia ini yang punya niat menyengsarakan rakyatnya, termasuk Indonesia. Jika sampai sekarang masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang merasa masih sengsara, tentunya hal inilah yang harus diperjuangkan bersama oleh masyarakat dan pemimpin dari mulai pedesaan hingga di RI-1.

Semoga masyarakat Indonesia selalu dalam lindunganNya dan selalu bersatu dalam NKRI. Insya Allah. Salam. (Bambang Hutomo W., bambang_hw@re.rekayasa.co.id , Sun, 22 Jun 2003 04:47:32 +0700)


Sebenarnya kalau Saudara Bambang Hutomo W ini sebelum menjawab tulisan saya yang berjudul “RI-Jawa-Yogya menjadi anggota PBB yang ke-60 tanpa negara Aceh 27 September 1950”, membaca dulu apa yang terkandung dalam Pendahuluan dan isi Undang-Undang Dasar 1945, maka tidak mungkin akan menulis bahwa “Sudah jelas : PBB mengakui Negara yang namanya NKRI yang mempunyai wilayah berdasarkan UUD 1945 dari Sabang di Aceh sampai Merauke di Irian barat (papua sekarang) dengan batas-batas wilayah yang ditetapkan dan disetujui oleh Negara-negara anggota PBB termasuk didalamnya Negara yang berbatasan langsung maupun tidak langsung dg NKRI”.

Sebab jawaban saudara Bambang Hutomo ini salah besar. Mengapa?

Karena tidak ada itu disebutkan dan ditulis dalam mukaddimah atau pendahuluan atau preambule UUD 1945 dan isi UUD 1945 bunyi yang menyatakan bahwa “mempunyai wilayah berdasarkan UUD 1945 dari Sabang di Aceh sampai Merauke di Irian barat”.


Yang benar dan jelas tercantum dan tertulis dengan jelas adalah bunyi pernyataan yang terdapat dalam Pendahuluan Undang Undang dasar 1945 yang berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” (Pembukaan UUD 1945)

Nah disinilah Soekarno Cs memasukkan kata-kata dalam Pembukaan UUD 1945 dengan pernyataan “seluruh tumpah darah Indonesia” ketika proklamasi dibacakan tanggal 17 Agustus 1945. Dimana secara de facto wilayah “seluruh tumpah darah Indonesia” waktu proklamasi diucapkan oleh Soekarno isinya hanya masih sekitar daerah Jakarta saja.

Jadi suatu kebohongan besar kalau saudara Bambang Hutomo W. Mengklaim bahwa berdasarkan UUD 1945 wilayah negara RI dari Sabang di Aceh sampai Merauke di Irian barat.

Kemudian seperti yang telah saya tulis dalam tulisan sebelumnya bahwa “Negara RI-Jawa-Yogya dibawah kaki Soekarno yang telah mencaplok Negara/Daerah bagian RIS, yang dimulai dari Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra Selatan, Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Daerah Jawa Tengah, Daerah Bangka, Daerah Belitung, Daerah Riau, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Daerah Dayak Besar, Daerah Banjar, Daerah Kalimantan Tenggara dan Daerah Kalimantan Timur pada tanggal 19 Mei 1950 dan pada tanggal 15 Agustus 1950 Republik Indonesia Serikat dilebur oleh penipu ulung Soekarno Cs dengan medeklarkan piagam terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Jawa Yogyakarta yang didalamnya bersikan 15 Negara/Daerah bekas bagian RIS ciptaan H.J. van Mook.”


Nah ternyata, dari hasil peleburan Negara/Daerah bagian RIS kedalam wilayah Negara RI-Jawa-Yogya, itu yang namanya daerah Sabang di Aceh Utara tidak termasuk didalamnya, begitu juga daerah Merauke di daerah Irian Barat tidak termasuk dalam wilayah Daerah atau Negara bagian RIS, karena memang Irian Barat masih berada dibawah kekuasaan H.J.van Mook.

Jadi, saudara Bambang Hutomo W. Jangan mimpi, dan ikut-ikutan mengklaim wilayah Sabang di Aceh Utara dan daerah Merauke di Daerah Irian Barat menjadi bagian wilayah Negara RI-Jawa-Yogya pada tanggal 15 Agustus 1950, sebelum mempelajari betul sejarah dan fakta yang ada pada saat terjadinya kejadian tersebut.

Sekali lagi saya katakan bahwa, ketika Negara RI-Jawa-Yogya pada tanggal 27 September 1950, itu yang namanya Negara Kesatuan Republik Indonesia Jawa Yogyakarta yang didalamnya berisikan 15 Negara/Daerah bekas bagian RIS ciptaan H.J. van Mook diterima menjadi anggota PBB yang ke-60, daerah Sabang di Aceh Utara tidak termasuk wilayah kekuasaan RI-Jawa-Yogya, karena memang Negara Aceh masih berdiri sendiri dibawah pimpinan Teungku Muhammad Daud Beureueh. Begitu juga daerah Merauke di Irian barat tidak termasuk wilayah kekuasaan Negara RI-Jawa-Yogya, karena Irian Barat masih berada dibawah kekuasaan H.J. van Mook Kerajaan belanda. Itu semua adalah fakta dan sejarah yang nyata, coba buka lagi, jangan bicara sesuka hati.


Kita harus berbicara berdasarkan fakta dan sejarah yang nyata. Diatas fakta dan sejarah itulah kita berdiri. Kalau Soekarno Cs adalah memang seorang agresor, maka katakanlah bahwa memang Soekarno adalah seorang agresor. Begitu juga kalau memang benar wilayah Aceh telah menjadi secara resmi masuk wilayah Negara RI-Jawa-Yogya ketika menjadi anggota PBB yang ke-60 tanggal 27 September 1950, maka katakanlah itu benar, tetapi kalau memang fakta dan sejarahnya tidak benar, maka katakanlah bahwa itu tidak benar. Juga mengenai Merauke di Irian Barat yang masih berada dibawah kekuasaan Belanda dan tidak masuk kedalam wilayah kekuasaan Negara RI-Jawa-Yoga ketika jadi anggota PBB, maka katakanlah bahwa Merauke, Irian Barat bukan daerah kekuasaan Negara RI-Jawa-Yogya.

Jadi dalam hal ini bukan karena punya tendensi dan sikap memihak, melainkan karena memang benar fakta dan sejarahnya.


Saran saya kepada saudara Bambang Hutomo W., belajarlah dan dalami sejarah mengenai pasang surut, jatuh bangunnya negara RI-Jawa-Yogya ini, biar tidak mudah kena tipu dan terkena virus propaganda murahan dari pihak yang mengatasnamakan pendiri negara NKRI-Jawa-Yogya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar