“Inilah mimbar bebas, mr. Dirman
berargumentasi dengan berpijak pada kondisi “seakan-akan" Aceh adalah
daerah terpisah dari NKRI, sedangkan saya berpijak pada kondisi dimana NKRI
berdiri sebagai negara Kesatuan dan tidak terpisahkan yang terdiri dari
propinsi-propinsi salah satunya Aceh dengan pengakuan baik oleh PBB maupun
dunia internasional. Jadi apapun yg mr. Dirman katakan, pasti saya ada
diseberangnya. Ok.”
Inilah mimbar bebas, mr. Dirman
berargumentasi dengan berpijak pada kondisi "seakan-akan" Aceh adalah
daerah terpisah dari NKRI, sedangkan saya berpijak pada kondisi dimana NKRI
berdiri sebagai negara Kesatuan dan tidak terpisahkan yang terdiri dari
propinsi-2 salah satunya Aceh dengan pengakuan baik oleh PBB maupun dunia
internasional. Jadi apapun yg mr. Dirman katakan, pasti saya ada
diseberangnya...ok.
Kalau ingat syair penyanyi
Gombloh : putih tulangku merah darahku getar nadiku Indonesia tanah airku
---> itulah semangat menyatunya diri dan NKRI yang ada disetiap dada putra
putri NKRI. Kalaupun harus mati kami siap untuk membela bumi pertiwi ini.
Mr. Dirman. kalau Aceh ataupun
daerah lain Indonesia diganggu maka kami akan “membela” ingat “membela” daerah
kami, yang dititipkan Allah swt dengan nama NKRI.
Jadi anda tidak perlu
mancing-mancing referendum atau jajak pendapat, karena NKRI sudah final,
kecuali Rakyat ACEH 100% menghendaki referendum tersebut. Seperti orang tua
kami dulu menentang kehadiran KNIL kembali ke Indonesia dengan serentak di
Surabaya, Semarang, dan sebagainya. Kalau masalah UU, maka apabila ada UU yang
lebih baru atau lebih tinggi dengan kasus yang sama tentunya yang terbaru dan
tertinggilah yang berlaku.
Insya Allah ditempat anda memang
tidak ada tikus, lha kalau ada tikus yang makan barang curian ditempat anda,
tentunya secara hukum anda adalah “penampung” barang curian. Jadi anda bekerja
sama dengan pencuri itu he he pantes seneng kalau barangnya dimakan “tikus”.
Ungkap Bambang Hutomo.
Baiklah saudara Bambang Hutomo
di Jakarta, Indonesia.
Saudara Bambang, kemanapun
saudara lari, akan ketahuan juga bahwa sebenarnya itu RIS yang dilebur oleh
Soekarno menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950 setelah menelan Negeri Aceh
satu hari sebelumnya, pada tanggal 14 Agustus 1950 melalui Propinsi Sumatera
Utara dengan cara menetapkan dasar hukum Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun
1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi dan PERPU No.5 tahun 1950 tentang
pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, tanpa mendapat persetujuan, kerelaan dan
keikhlasan dari seluruh rakyat Aceh dan pemimpin rakyat Aceh.
Kemudian, Seokarno setelah
menelan Negeri Aceh dan membentuk NKRI dari puing-puing Negara Bagian RIS,
mendaftarkan NKRI, yang telah gemuk karena dalam perutnya kedapatan Negeri
Aceh, untuk menjadi Anggota PBB. Seterusnya pada tanggal 26 September 1950
Dewan Keamanan PBB menetapkan Resolusi DK PBB No. 86 tahun 1950 yang
menyatakan: “ADMISION OF NEW MEMBERS TO THE UNITED NATIONS 86(1950). Resolution
of 26 September 1950. The Security Council. Finds that the Republic of
Indonesia is a peace-loving State which fulfils the conditons laid down in
Article 4 of the Charter of the United Nations, and therefore recommends to the
General Assembly that the Republic of Indonesia be admitted to membership of
the United Nations.Adopted at the 503rd meeting by 10 voters to none, with 1
abstention (China).
Dimana dalam “Article 4 of the
Charter of the United Nations” ditulis “1. Membership in the United Nations is
open to all other peace-loving states which accept the obligations contained in
the present Charter and, in the judgment of the Organization, are able and
willing to carry out these obligations.” “2. The admission of any such state to
membership in the United Nations will be effected by a decision of the General
Assembly upon the recommendation of the Security Council.” (Article 4 of the
Charter of the United Nations)
Nah dari Resolusi DK PBB No. 86
tahun 1950 yang diadopsi pada tanggal 26 September 1950 telah terpancar gambar
peta wilayah NKRI atau RI-Jawa-Yogya yang batas-batasnya diwujudkan dalam
gambar peta yang meliputi Negara-Negara dan Daerah-Daerah bekas Negara Bagian
RIS yang telah dilebur kedalam isi perut NKRI atau Negara RI-Jawa-Yogya, yaitu
di Pulau Jawa meliputi wilayah Negara Pasundan, wilayah Negara Jawa Timur, dan
Daerah Yogyakarta (Daerah wilayah kekuasaan RI-Jawa-Yogya, menurut perjanjian
Renville) Jawa Tengah. Terus meluas ke wilayah Negara Indonesia Timur, kemudian
wilayah Negara Madura, tembus ke Pulau Sumatra yang meliputi wilayah Negara
Sumatra Selatan dan Negara Sumatera Timur. Lalu masuk wilayah Daerah Riau,
menjalar ke wilayah Daerah Bangka, masuk ke wilayah Daerah Belitung. Seterusnya
masuk Kalimantan yang meliputi wilayah Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Daerah
Dayak Besar, Daerah Banjar, Daerah Kalimantan Tenggara dan Daerah Kalimantan
Timur.
Adapun Negeri Aceh karena bukan
salah satu bekas Negara Bagian RIS, tetapi ditelan dan dicaplok di luar wilayah
daerah kekuasaan de-facto RIS melalui mulut Propinsi Sumatera Utara pada
tanggal 14 Agustus 1950.
Jadi, itulah gambar peta wilayah
NKRI atau Negara RI-Jawa-Yogya yang dilaporkan ke pihak PBB dan telah
dinyatakan sah sebagai anggota PBB ke-60 melalui resolusi DK PBB No.86 tahun
1950 yang diadopsi pada tanggal 26 September 1950.
Nah sekarang, telah terlihat
jelas, bahwa memang secara fakta itu NKRI terlihat menjadi anggota PBB ke-60,
tetapi hakekatnya itu NKRI adalah terdiri dari bekas Negara Bagian RIS,
termasuk negeri Aceh yang bukan bekas Negara Bagian RIS, yang ditelan dan dicaplok
Soekarno memakai mulut Negara RI atau Negara RI 17 Agustus 1945 atau Negara RI
Soekarno yang juga Negara Bagian RIS.
Kemudian soal pengakuan PBB
inipun bisa berubah, lihat saja itu Negaranya Putin yang bernama Rusia. Dimana
Dynasti Romanov yang telah berkuasa 300 tahun, pada tahun 1917 dijungkir
balikkan oleh Vladimir Lenin yang membentuk Negara USSR. Diteruskan oleh Josef
Stalin dari tahun 1928 sampai 1953. Tetapi pada masa Mikhail Gobachev yang
berkuasa dari tahun 1985 sampai tahun 1991 dengan glasnost (terbuka) dan
perestroika (reformasi), itu USSR pada akhir bulan Desember terpecah menjadi 15
Negara Republik yang berdiri sendiri.
Kemudian, apa yang terjadi
dengan pengakuan PBB terhadap USSR ? Jelas, saudara Bambang, itu USSR tidak
diakui lagi dan telah lenyap dari peta dunia, yang ada hanyalah Negara RUSIA
bersama Putin-nya.
Nah selanjutnya, kembali kepada
NKRI. Jadi sebenarnya, itu yang namanya NKRI belum final, karena ketika NKRI
dibentuk bahan-bahan bangunannya adalah hasil caplokan, seperti Negeri Aceh,
sehingga ketika rakyat Aceh mengetahuinya, maka lahirlah sikap rakyat Aceh
untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila
atau NKRI yang diawali oleh Teungku Muhammad Daud Beureueh pada tanggal 20
september 1953 dan dteruskan oleh Teungku Hasan Muhammad di Tiro pada tanggal 4
Desember 1976 sampai detik ini.
Kemudian sekarang kalau saudara
Bambang Hutomo mengatakan: “Mr. Dirman. kalau Aceh ataupun daerah lain
Indonesia diganggu maka kami akan “membela” ingat “membela” daerah kami, yang
dititipkan Allah swt dengan nama NKRI.”
Eh, saudara Bambang Hutomo, itu
Negeri Aceh bukan milik Soekarno dan bukan milik NKRI, melainkan milik rakyat
Aceh yang dari sejak abab 15 telah ditipkan oleh Allah SWT kepada pihak rakyat
Aceh yang pada tanggal 14 Agustus 1950 telah ditelan dan dicaplok Soekarno
melalui RIS. Saudara Bambang, itu Soekarno telah merampok Negeri Aceh dan
dilaporkan kepada PBB bahwa hasil rampokan itu milik NKRI.
Wah, bagaimana ini, saudara
Bambang mengklaim Negeri milik rakyat Aceh setelah dirampok Soekarno dianggap
barang miliknya. Sadar dan berpikirlah, saudara Bambang Hutomo.
Itu sekarang rakyat Aceh telah
sadar dan memahami bahwa memang benar Negeri Aceh telah dicaplok oleh Soekarno
pada tanggal 14 Agustus 1950 memakai dasar hukum Peraturan Pemerintah RIS No.
21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi dan PERPU No.5 tahun 1950
tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, tanpa mendapat persetujuan,
kerelaan dan keikhlasan dari seluruh rakyat Aceh dan pemimpin rakyat Aceh.
Selanjutnya, kalau saudara
Bambang mau membela Negeri Aceh hasil rampokan Soekarno itu hak saudara
Bambang, tetapi yang jelas rakyat Aceh telah mengetahui dengan pasti dan benar
bahwa Negeri Aceh itu bukan milik saudara Bambang Hutomo, bukan milik Soekarno,
bukan milik penerus Soekarno dan bukan milik NKRI atau Negara RI-Jawa-Yogya.
Jelas, saudara Bambang Hutomo
rakyat Aceh telah siap untuk mengadakan referendum, coba baca kembali sejarah
pada tanggal 8 November 1999 di didepan Masjid Baiturrahman, Kutaraja sekitar
2.000.000 (dua juta) rakyat Acheh yang telah siap untuk melaksanakan
referendum.
Jangan khawatir saudara Bambang,
itu Negeri Aceh akan kembali lagi ketangan rakyat Aceh melalui referendum.
Jelas, saudara Bambang, justru
yang menjadi tikus tukang makan makanan curian Soekarno itu adalah para penerus
Soekarno sendiri termasuk saudara Bambang Hutomo yang mengklaim Negeri Aceh
sebagai miliknya yang ingin dibela mati-matian. Wah, itu sudah salah kaprah,
saudara Bambang.
Kemudian itu yang dikatakan oleh
saudara Bambang: “Kalau masalah UU, maka apabila ada UU yang lebih baru atau
lebih tinggi dengan kasus yang sama tentunya yang terbaru dan tertinggilah yang
berlaku.”
Jelas, saudara Bambang, kalau
memang ada UU yang menggantikan UU sebelumnya, tetapi dasar ingatan dan
pertimbangan dari pembuatan dan penetapan UU sebelumnya itu tidak benar dan
hanya merupakan keinginan sepihak Soekarno tanpa kerelaan, persetujuan dan
keikhlasan dari seluruh rakyat Aceh dan pimpinan rakyat Aceh, mana bisa diterima
itu UU. Yah, oleh pihak Soekarno sipembuat UU memang itu maunya, tetapi oleh
pihak rakyat Aceh dan pimpinan rakyat Aceh, mana bisa itu UU diterima. Eh,
saudara Bambang Hutomo jangan mimpi.
Itu sama saja, dengan penyamun
buat aturan yang mengatakan bahwa barang rampokannya itu adalah telah menjadi
barang miliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar