Bunga Rampai Aceh

Selamat Datang Di "Bunga Rampai Aceh" Http://ChaerolRiezal.Blogspot.Com

28 November 2013

Soekarno Setelah Rampok Aceh Pakai RIS Dan NKRI Baru Lapor Ke PBB

“Inilah mimbar bebas, mr. Dirman berargumentasi dengan berpijak pada kondisi “seakan-akan" Aceh adalah daerah terpisah dari NKRI, sedangkan saya berpijak pada kondisi dimana NKRI berdiri sebagai negara Kesatuan dan tidak terpisahkan yang terdiri dari propinsi-propinsi salah satunya Aceh dengan pengakuan baik oleh PBB maupun dunia internasional. Jadi apapun yg mr. Dirman katakan, pasti saya ada diseberangnya. Ok.”

Inilah mimbar bebas, mr. Dirman berargumentasi dengan berpijak pada kondisi "seakan-akan" Aceh adalah daerah terpisah dari NKRI, sedangkan saya berpijak pada kondisi dimana NKRI berdiri sebagai negara Kesatuan dan tidak terpisahkan yang terdiri dari propinsi-2 salah satunya Aceh dengan pengakuan baik oleh PBB maupun dunia internasional. Jadi apapun yg mr. Dirman katakan, pasti saya ada diseberangnya...ok.

Kalau ingat syair penyanyi Gombloh : putih tulangku merah darahku getar nadiku Indonesia tanah airku ---> itulah semangat menyatunya diri dan NKRI yang ada disetiap dada putra putri NKRI. Kalaupun harus mati kami siap untuk membela bumi pertiwi ini.

Mr. Dirman. kalau Aceh ataupun daerah lain Indonesia diganggu maka kami akan “membela” ingat “membela” daerah kami, yang dititipkan Allah swt dengan nama NKRI.

Jadi anda tidak perlu mancing-mancing referendum atau jajak pendapat, karena NKRI sudah final, kecuali Rakyat ACEH 100% menghendaki referendum tersebut. Seperti orang tua kami dulu menentang kehadiran KNIL kembali ke Indonesia dengan serentak di Surabaya, Semarang, dan sebagainya. Kalau masalah UU, maka apabila ada UU yang lebih baru atau lebih tinggi dengan kasus yang sama tentunya yang terbaru dan tertinggilah yang berlaku.


Insya Allah ditempat anda memang tidak ada tikus, lha kalau ada tikus yang makan barang curian ditempat anda, tentunya secara hukum anda adalah “penampung” barang curian. Jadi anda bekerja sama dengan pencuri itu he he pantes seneng kalau barangnya dimakan “tikus”. Ungkap Bambang Hutomo.

Baiklah saudara Bambang Hutomo di Jakarta, Indonesia.

Saudara Bambang, kemanapun saudara lari, akan ketahuan juga bahwa sebenarnya itu RIS yang dilebur oleh Soekarno menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950 setelah menelan Negeri Aceh satu hari sebelumnya, pada tanggal 14 Agustus 1950 melalui Propinsi Sumatera Utara dengan cara menetapkan dasar hukum Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi dan PERPU No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, tanpa mendapat persetujuan, kerelaan dan keikhlasan dari seluruh rakyat Aceh dan pemimpin rakyat Aceh.

Kemudian, Seokarno setelah menelan Negeri Aceh dan membentuk NKRI dari puing-puing Negara Bagian RIS, mendaftarkan NKRI, yang telah gemuk karena dalam perutnya kedapatan Negeri Aceh, untuk menjadi Anggota PBB. Seterusnya pada tanggal 26 September 1950 Dewan Keamanan PBB menetapkan Resolusi DK PBB No. 86 tahun 1950 yang menyatakan: “ADMISION OF NEW MEMBERS TO THE UNITED NATIONS 86(1950). Resolution of 26 September 1950. The Security Council. Finds that the Republic of Indonesia is a peace-loving State which fulfils the conditons laid down in Article 4 of the Charter of the United Nations, and therefore recommends to the General Assembly that the Republic of Indonesia be admitted to membership of the United Nations.Adopted at the 503rd meeting by 10 voters to none, with 1 abstention (China).

Dimana dalam “Article 4 of the Charter of the United Nations” ditulis “1. Membership in the United Nations is open to all other peace-loving states which accept the obligations contained in the present Charter and, in the judgment of the Organization, are able and willing to carry out these obligations.” “2. The admission of any such state to membership in the United Nations will be effected by a decision of the General Assembly upon the recommendation of the Security Council.” (Article 4 of the Charter of the United Nations)

Nah dari Resolusi DK PBB No. 86 tahun 1950 yang diadopsi pada tanggal 26 September 1950 telah terpancar gambar peta wilayah NKRI atau RI-Jawa-Yogya yang batas-batasnya diwujudkan dalam gambar peta yang meliputi Negara-Negara dan Daerah-Daerah bekas Negara Bagian RIS yang telah dilebur kedalam isi perut NKRI atau Negara RI-Jawa-Yogya, yaitu di Pulau Jawa meliputi wilayah Negara Pasundan, wilayah Negara Jawa Timur, dan Daerah Yogyakarta (Daerah wilayah kekuasaan RI-Jawa-Yogya, menurut perjanjian Renville) Jawa Tengah. Terus meluas ke wilayah Negara Indonesia Timur, kemudian wilayah Negara Madura, tembus ke Pulau Sumatra yang meliputi wilayah Negara Sumatra Selatan dan Negara Sumatera Timur. Lalu masuk wilayah Daerah Riau, menjalar ke wilayah Daerah Bangka, masuk ke wilayah Daerah Belitung. Seterusnya masuk Kalimantan yang meliputi wilayah Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Daerah Dayak Besar, Daerah Banjar, Daerah Kalimantan Tenggara dan Daerah Kalimantan Timur.

Adapun Negeri Aceh karena bukan salah satu bekas Negara Bagian RIS, tetapi ditelan dan dicaplok di luar wilayah daerah kekuasaan de-facto RIS melalui mulut Propinsi Sumatera Utara pada tanggal 14 Agustus 1950.

Jadi, itulah gambar peta wilayah NKRI atau Negara RI-Jawa-Yogya yang dilaporkan ke pihak PBB dan telah dinyatakan sah sebagai anggota PBB ke-60 melalui resolusi DK PBB No.86 tahun 1950 yang diadopsi pada tanggal 26 September 1950.

Nah sekarang, telah terlihat jelas, bahwa memang secara fakta itu NKRI terlihat menjadi anggota PBB ke-60, tetapi hakekatnya itu NKRI adalah terdiri dari bekas Negara Bagian RIS, termasuk negeri Aceh yang bukan bekas Negara Bagian RIS, yang ditelan dan dicaplok Soekarno memakai mulut Negara RI atau Negara RI 17 Agustus 1945 atau Negara RI Soekarno yang juga Negara Bagian RIS.

Kemudian soal pengakuan PBB inipun bisa berubah, lihat saja itu Negaranya Putin yang bernama Rusia. Dimana Dynasti Romanov yang telah berkuasa 300 tahun, pada tahun 1917 dijungkir balikkan oleh Vladimir Lenin yang membentuk Negara USSR. Diteruskan oleh Josef Stalin dari tahun 1928 sampai 1953. Tetapi pada masa Mikhail Gobachev yang berkuasa dari tahun 1985 sampai tahun 1991 dengan glasnost (terbuka) dan perestroika (reformasi), itu USSR pada akhir bulan Desember terpecah menjadi 15 Negara Republik yang berdiri sendiri.

Kemudian, apa yang terjadi dengan pengakuan PBB terhadap USSR ? Jelas, saudara Bambang, itu USSR tidak diakui lagi dan telah lenyap dari peta dunia, yang ada hanyalah Negara RUSIA bersama Putin-nya.

Nah selanjutnya, kembali kepada NKRI. Jadi sebenarnya, itu yang namanya NKRI belum final, karena ketika NKRI dibentuk bahan-bahan bangunannya adalah hasil caplokan, seperti Negeri Aceh, sehingga ketika rakyat Aceh mengetahuinya, maka lahirlah sikap rakyat Aceh untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila atau NKRI yang diawali oleh Teungku Muhammad Daud Beureueh pada tanggal 20 september 1953 dan dteruskan oleh Teungku Hasan Muhammad di Tiro pada tanggal 4 Desember 1976 sampai detik ini.

Kemudian sekarang kalau saudara Bambang Hutomo mengatakan: “Mr. Dirman. kalau Aceh ataupun daerah lain Indonesia diganggu maka kami akan “membela” ingat “membela” daerah kami, yang dititipkan Allah swt dengan nama NKRI.”

Eh, saudara Bambang Hutomo, itu Negeri Aceh bukan milik Soekarno dan bukan milik NKRI, melainkan milik rakyat Aceh yang dari sejak abab 15 telah ditipkan oleh Allah SWT kepada pihak rakyat Aceh yang pada tanggal 14 Agustus 1950 telah ditelan dan dicaplok Soekarno melalui RIS. Saudara Bambang, itu Soekarno telah merampok Negeri Aceh dan dilaporkan kepada PBB bahwa hasil rampokan itu milik NKRI.
Wah, bagaimana ini, saudara Bambang mengklaim Negeri milik rakyat Aceh setelah dirampok Soekarno dianggap barang miliknya. Sadar dan berpikirlah, saudara Bambang Hutomo.

Itu sekarang rakyat Aceh telah sadar dan memahami bahwa memang benar Negeri Aceh telah dicaplok oleh Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950 memakai dasar hukum Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi dan PERPU No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, tanpa mendapat persetujuan, kerelaan dan keikhlasan dari seluruh rakyat Aceh dan pemimpin rakyat Aceh.

Selanjutnya, kalau saudara Bambang mau membela Negeri Aceh hasil rampokan Soekarno itu hak saudara Bambang, tetapi yang jelas rakyat Aceh telah mengetahui dengan pasti dan benar bahwa Negeri Aceh itu bukan milik saudara Bambang Hutomo, bukan milik Soekarno, bukan milik penerus Soekarno dan bukan milik NKRI atau Negara RI-Jawa-Yogya.

Jelas, saudara Bambang Hutomo rakyat Aceh telah siap untuk mengadakan referendum, coba baca kembali sejarah pada tanggal 8 November 1999 di didepan Masjid Baiturrahman, Kutaraja sekitar 2.000.000 (dua juta) rakyat Acheh yang telah siap untuk melaksanakan referendum.

Jangan khawatir saudara Bambang, itu Negeri Aceh akan kembali lagi ketangan rakyat Aceh melalui referendum.

Jelas, saudara Bambang, justru yang menjadi tikus tukang makan makanan curian Soekarno itu adalah para penerus Soekarno sendiri termasuk saudara Bambang Hutomo yang mengklaim Negeri Aceh sebagai miliknya yang ingin dibela mati-matian. Wah, itu sudah salah kaprah, saudara Bambang.

Kemudian itu yang dikatakan oleh saudara Bambang: “Kalau masalah UU, maka apabila ada UU yang lebih baru atau lebih tinggi dengan kasus yang sama tentunya yang terbaru dan tertinggilah yang berlaku.”

Jelas, saudara Bambang, kalau memang ada UU yang menggantikan UU sebelumnya, tetapi dasar ingatan dan pertimbangan dari pembuatan dan penetapan UU sebelumnya itu tidak benar dan hanya merupakan keinginan sepihak Soekarno tanpa kerelaan, persetujuan dan keikhlasan dari seluruh rakyat Aceh dan pimpinan rakyat Aceh, mana bisa diterima itu UU. Yah, oleh pihak Soekarno sipembuat UU memang itu maunya, tetapi oleh pihak rakyat Aceh dan pimpinan rakyat Aceh, mana bisa itu UU diterima. Eh, saudara Bambang Hutomo jangan mimpi.


Itu sama saja, dengan penyamun buat aturan yang mengatakan bahwa barang rampokannya itu adalah telah menjadi barang miliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar