Bunga Rampai Aceh

Selamat Datang Di "Bunga Rampai Aceh" Http://ChaerolRiezal.Blogspot.Com

28 November 2013

Soekarno Pakai RIS Untuk Menelan Negara Bagian RIS, Aceh & Janji Terauchi Bukan Dasar Hukum Pembentukan NKRI

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Saudara Ahmad, dengan adanya perkataan Terauchi, maka jelaslah sudah yang mana wilayah indonesia itu sekarang, walaupun akhirnya Jepang tidak menunaikan janjinya untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia karena sudah kalah dalam PD II, dan hal ini patut disyukuri karena kemerdekaan Indonesia bukan diberi tapi direbut. Dan setelah Jepang menyerah kalah, maka atas desakan pemuda untuk merdeka, sehingga terjadi peristiwa penculikan Soekarno dan Hatta ke Renggas Dengklok. Dan akhirnya disepakati kalo Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, dan perkataan Indonesia dalam proklamasi meliputi wilayah Hindia Belanda seperti yang dikatakan Terauchi, yang otomatis ini membuat Aceh termasuk didalamnya.

Sehingga tidak tepat saudara ahmad mengatakan bahawa Soekarno mengklaim di atas kertas saja, sehingga ditunjuk 8 Gubernur ketika itu. Jelas disini Soekarno tidak main klaim saja, karena Soekarno merujuk kepada apa yang dikatakan terauchi. Dan melihat kenyataan kalau Indonesia telah merdeka, maka belanda yang memang berniat menjajah kembali Indonesia, maka Belanda melakukan berbagai macam cara menekan Indonesia, seperti melakukan agresi I dan II, membentuk negara boneka, dan memaksa RI menjadi bagian RIS.

Namun setelah menjadi RIS maka seperti yang sudah pernah saya katakan hak RIS lah untuk mengatur rumah tangganya, sehingga jika RIS melebur menjadi RI itu urusan RIS bukan Belanda dan Ratu Juliana. Dan seperti diawal bahwa wilayah RI dalah meliputi wilayah Hindia Belanda, maka setelah RIS melebur semua wilayah Indonesia telah menyatu kembali kecuali Irian barat, dan inipun melalui perjuangan yang panjang baru dapat diperoleh kembali. Dan mengenai Aceh. Disini tidak ada pencaplokan, karena wilayah itu masuk merupakan termasuk wilayah Indonesia seperti yang diungkapkan Terauchi.

Dah hak pemerintah pusatlah untuk meleburkan propinsinya jika dianggap perlu, walaupun akhirnya ini menimbulkan ketidak senangan antara pemerintah daerah terhadap pusat. Dan saya melihat disini yang keras kepala itu adalah para pimpinan GAM/ASNLF bukan pemerintah RI.

Karena mereka terus merasa dijajah, padahal penjajahan itu sendiri tidak pernah terjadi. Seandainya mereka mau menerima otonomi yang diberikan pemerintah pusat, tentu ga perlu keluar yang namanya DM, DOM dan sebagainya itu, ga perlu ada pertumpahan darah. Lihat Propinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Propinsi lainnya, apa mereka diberlakukan DM, kan tidak? kenapa tidak ada DM disana? ya....karena disana tidak ada gerakan pemberontakan seperti di Aceh. Dan nyatanya mereka bisa hidup lebih tenang. Dan disini saya mau mengatakan saya bukan pion dari pemerintah RI, karena disini saya menulis atas kesadaran saya sendiri.

Demikianlah isi tanggapan saya untuk saudara Ahmad, lebih dan kurang saya mohon ma'af. Sekian terima kasih.

Wassalamua’alaikum Wr. Wb.

“Sagir Alva”.

Terimakasih saudara Sagir Alva di Universitas Kebangsaan Malaysia, Selangor, Malaysia.

Baiklah saudara Sagir.

Saudara Sagir Alva menulis: “Jika RIS melebur menjadi RI itu urusan RIS bukan Belanda dan Ratu Juliana.” Nah disinilah persoalannya, saudara Sagir Alva mengatakan bahwa RIS melebur menjadi RI itu urusan RIS.
Ternyata dalam pernyataan saudara Sagir ini telah mengandung taktik dan strategi Soekarno untuk menguasai seluruh Negara-Negara, Daerah-Daerah, dan Negeri-Negeri yang masih berada diluar wilayah kekuasaan daerah secara de-facto dan de-jure Negara RI-Jawa-Yogya.

Nah kelihatan disini, saudara Sagir Alva, memang itulah yang dikehendaki oleh Soekarno. Apa itu yang dikehendaki oleh Soekarno Presiden Negara RI-Jawa-Yogya ?.

Keinginan Soekarno Presiden Negara RI-Jawa-Yogya yang merupakan salah satu Negara Bagian RIS adalah berusaha agar semua anggota Negara Bagian RIS dan Semua Daerah anggota RIS masuk kedalam tubuh Negara RI-Jawa-Yogya.

Coba pikirkan oleh saudara Sagir Alva, bagaimana Soekarno dengan politik, dan taktik serta strategi yang dijalankannya melalui Negara RI-Jawa-Yogya dan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) untuk menguasai Negara-Negara, Daerah-Daerah, dan Negeri-Negeri yang masih berada diluar wilayah kekuasaan daerah secara de-facto dan de-jure Negara RI-Jawa-Yogya tanpa perlu mengangkat senjata dan mengerahkan seluruh kekuatan Angkatan Perangnya.


Dengan mengandalkan kemampuan untuk mengelabui, menipu dan memberikan janji-janji muluk untuk memikat kepada setiap wakil-wakil Pemerintah Negara dan Daerah Bagian RIS agar menyatukan dan melebur kedalam Negara RI-Jawa-Yogya.

Coba perhatikan bagaimana Soekarno berusaha untuk merebut wilayah daerah kekuasaan de-jure dan de-facto Negara Indonesia Timur (NIT) dan Negara Sumatera Timur (NST). Karena dengan dua Negara Bagian RIS inilah Soekarno betul-betul menghadapi tantangan kuat, dibandingkan dengan Negara-Negara dan Daerah-Daerah Bagian RIS lainnya.

Jelas, kelihatan ketika pihak Pemerintah Negara Bagian Negara Indonesia Timur (NIT) dan Pemerintah Negara Bagian Negara Sumatera Timur (NST) tidak mau berunding berhadapan langsung dengan pihak Negara Bagian RI-Jawa-Yogya, sehingga perlu melalui wakil. Dimana wakil juru runding adalah Pemerintah Federal RIS. Pihak Pemerintah Negara Bagian Negara Indonesia Timur (NIT) dan Pemerintah Negara Bagian Negara Sumatera Timur (NST) menyerahkan untuk menjadi juru-runding kepada Pemerintah Federal RIS dengan pihak Pemerintah Negara Bagian RI-Jawa-Yogya.

Coba sampai disini, perhatikan oleh saudara Sagir Alva, pihak Pemerintah Negara Bagian Negara Indonesia Timur (NIT) dan Pemerintah Negara Bagian Negara Sumatera Timur (NST) yang ingin hidup dalam naungan Negara Federasi RIS biar duduk sama rendah, berdiri sama tinggi, eh, rupanya Soekarno tidak senang dan tidak puas hati apabila kedua Negara itu masih berada diluar daerah kekuasaan de-facto dan de-jure Negara RI-Jawa-Yogya.

Tetapi, akhirnya setelah berlangsung perundingan yang seru, antara Pemerintah Federal RIS yang sebenarnya dipegang oleh Soekarno sendiri dengan pihak Negara Bagian Negara RI-Jawa-Yogya yang juga sebenarnya dibawah kekuasaan Soekarno, dicapai perjanjian dengan nama Piagam Persetujuan yang ditandatangani pada tanggal 19 Mei 1950.

Nah coba perhatikan sekali lagi, perhatikan oleh saudara Sagir Alva, bagaimana itu wakil Pemerintah Negara Bagian Negara Indonesia Timur (NIT) dan wakil Pemerintah Negara Bagian Negara Sumatera Timur (NST) sampai tidak mau berjumpa dalam perundingan yang begitu penting dengan pihak wakil Pemerintah Negara Bagian RI-Jawa-Yogya, melainkan diwakilkan kepada Pemerintah Federal RIS ?

Ini menunjukkan satu bukti bahwa dengan rasa berat dan kecewa pihak Pemerintah Negara Bagian Negara Indonesia Timur (NIT) dan wakil Pemerintah Negara Bagian Negara Sumatera Timur (NST) telah kehilangan Negara-nya ditelan oleh Negara RI-Jawa-Yogya.

Memang, boleh Soekarno tertawa senang hati, bisa berhasil menelan dan mencaplok Negara Bagian Negara Indonesia Timur (NIT) dan Negara Bagian Negara Sumatera Timur (NST). Tetapi ketawa pada masa permulaan, menangis pada masa akhir. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986)

Nah selanjutnya, saudara Sagir Alva menulis: “Dan mengenai Aceh. Disini tidak ada pencaplokan, karena wilayah itu masuk merupakan termasuk wilayah Indonesia seperti yang diungkapkan Terauchi”.

Setelah saya baca berulang kali pernyataan saudara Sagir Alva diatas ini, karena saya betul-betul tidak yakin dan tidak percaya, apakah benar ucapan janji Marsekal Terauchi mengenai pemberian hadiah kemerdekaan kepada Soekarno cs, yang Pemerintah-nya di Negara Jepang telah menyerah kepada sekutu yang dipelopori oleh Amerika pada tanggal 14 Agustus 1945, bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengambil dan memasukkan Negeri Aceh yang secara de-facto dan de-jure berdiri sendiri pada saat RIS berdiri ?

Coba kita pikirkan, ucapan wakil Pemerintah Jepang di Asia Pasifik, Marsekal Terauchi di Saigon dihadapan Soekarno, Mohammad Hatta, dan Radjiman Wediodiningrat pada tanggal 12 Agustus 1945, dua hari sebelum Jepang menyerah kepada pasukan Sekutu dalam Perang Dunia Kedua karena setelah AS menjatuhkan bom atom ke Hiroshima dan Nagasaki pada tanggal 14 Agustus 1945, ternyata oleh saudara Sagir Alva dari Universitas Kebangsaan Malaysia dijadikan sebagai pegangan untuk memasukkan wilayah daerah de-facto Negeri Aceh pada tanggal 14 Agustus 1950 kedalam Propinsi Sumatera Utara apabila RIS telah dilebur menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950. Hanya karena Marsekal Terauchi telah berkata kepada Soekarno cs bahwa “wilayah Indonesia adalah Hindia Belanda” .

Kalau memang Soekarno sebagai Presiden RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 memang memegang ucapan Marsekal Terauchi yang telah berkata kepada-nya bahwa “wilayah Indonesia adalah Hindia Belanda”, maka tidak perlu susah-susah Soekarno, menetapkan Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi Negara RI-Jawa-Yogya menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS telah dilebur menjadi Negara RI-Jawa-Yogya. Dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya wilayah daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara, tanpa mendapar persetujuan, kerelaan, dan keikhlasan seluruh rakyat Aceh dan pemimpin rakyat Aceh.

Apalagi setelah saya baca berulang kali itu isi seluruh pasal-pasal yang terkandung dalam dasar hukum Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi yang ditetapkan oleh Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri RIS Mohammad Hatta, pada tanggal 14 Agustus 1950 ternyata tidak ada itu janji atau ikrar atau ucapan Marsekal Terauchi yang menyebut “wilayah Indonesia adalah Hindia Belanda” dicantumkan atau dituliskan dalam pasal-pasal yang ada dalam dasar hukum Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 tahun 1950.

Jadi kesimpulannya saudara Sagir Alva, apa yang dijadikan alasan oleh saudara untuk memasukkan Negeri Aceh kedalam NKRI melalui Propinsi Sumatera Utara karena didasarkan kepada ucapan Marsekal Terauchi yang menyebut “wilayah Indonesia adalah Hindia Belanda” dihadapan Soekarno, Mohammad Hatta, dan Radjiman Wediodiningrat di Saigon pada tanggal 12 Agustus 1945 adalah tidak benar dan tidak sah.

Begitu juga dasar hukum Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi Negara RI-Jawa-Yogya menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS telah dilebur menjadi Negara RI-Jawa-Yogya. Dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya wilayah daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara, tanpa mendapar persetujuan, kerelaan, dan keikhlasan seluruh rakyat Aceh dan pemimpin rakyat Aceh, adalah tidak sah dan tidak benar.

Karena itu, saya disini, di mimbar bebas ini, dihadapan seluruh rakyat NKRI dan dihadapan seluruh rakyat Negeri Aceh berani mengatakan dengan penuh kesadaran bahwa Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950 sebagai Presiden RIS telah menelan, mencaplok dan menjajah Negeri Aceh melalui RIS sebelum RIS dilebur menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950.


Jadi kesimpulan yang dapat diambil adalah RIS menjajah Negeri Aceh dari sejak 14 Agustus 1950 dan diteruskan oleh NKRI dimulai dari tanggal 15 Agustus 1950 sampai sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar