Bunga Rampai Aceh

Selamat Datang Di "Bunga Rampai Aceh" Http://ChaerolRiezal.Blogspot.Com

28 November 2013

Pengikut NKRI Terus Mempertahankan Aceh Yang Dirampok Soekarno Dan Dilaporkan Ke PBB

Kita tidak usah menjadi seorang “rocket scientist” untuk bisa menilai mentalitas, dan apa yang ada didalam otak Warwick ini, seorang agen bayaran Zionist International yang dibayar untuk mengadu domba antar suku dan agama di Indonesia dengan “menyamar dan berpura-pura” sebagai seorang muslim dan seorang pejuang Aceh.

Seperti halnya bandit kriminil Hasan Tiro yang juga digunakan sebagai alat oleh Zionist International via istrinya yang juga dibayar oleh Mosad untuk menciptakan kekacauan, turmoil, chaos dan conflict di Indonesia, dengan menggunakan rakyat Aceh yang tidak berdosa sebagai tumbal!.

“Provinsi Aceh adalah “bagian yang integral” dari NKRI, rakyat Aceh adalah “bagian yang integral dari bangsa Indonesia”. Ini adalah suatu legitimacy yang diakui oleh PBB dan dunia International dari mulai awal berdirinya NKRI pada tgl 17 Augustus 1945. Timor Timur di “rebut” melalui agresi militer yang diluncurkan oleh rezim junta militer Orba, tidak pernah mendapat pengakuan dari PBB. Dua kasus ini sama sekali tidak bisa dibandingkan.”

“Perbuatan dan tindakan Hasan Tiro cs dan “kambing conge-nya” seperti Warwick ini jelas adalah suatu tindakan kriminil. Tindakan kriminalitas mereka jauh lebih biadab dari kriminil kriminil yang ada di Nusa Kambangan!. Ahmad Sudirman cs juga bisa dikatagorikan sebagai kriminil provocateur yang mau dibayar untuk sesuap nasi, mau digunakan oleh Hasan Tiro cs untuk menyebarkan kentut busuknya kemana-mana!.”

Apa yang dikerjakan oleh Hasan Tiro cs, Warwick dan Ahmad Sudirman cs adalah sangat pengecut! Berkoar-koar dari sebrang lautan dan mengaku sedang berjuang! Kalian semua bandit! Kriminil! Pengecut! Kalau kalian merasa terpanggil untuk berjuang ! Datang ke Aceh ! Tunjukan keberanian kalian! Tunjukan bahwa kalian berani untuk turun dan bertarung di Medan laga demi keyakinan kalian! Seperti apa yang dilakukan oleh Che Guevara di Bolivia! Itu namanya Kesatria!. Ujar Hidajat Sjarif.

Baiklah saudara Hidajat Sjarif di Edmonton, Alberta, Canada

Kelihatan saudara Hidajat Sjarif sudah mengelupur untuk mempertahankan penjajahan Negeri Aceh yang ditelan Soekarno dan dipertahankan sampai detik ini oleh pihak NKRI dibawah pimpinan Megawati dari PDI-P.

Saudara Hidajat Sjarif, sebelum saudara mengatakan: “Provinsi Aceh adalah bagian yang integral dari NKRI, rakyat Aceh adalah bagian yang integral dari bangsa Indonesia. Ini adalah suatu legitimacy yang diakui oleh PBB dan dunia International dari mulai awal berdirinya NKRI pada tgl 17 Augustust 1945”, itu harus dipikirkan matang terlebih dahulu sebelum membuka mulut di mimbar bebas ini.


Itu yang dikemukakan oleh saudara Hidajat adalah salah besar dan tidak ada dasar fakta dan bukti, dasar hukum dan sejarahnya yang menunjang pernyataan saudara Hidajat diatas. Atas dasar hukum apa saudara Hidajat mengetahui bahwa Provinsi Aceh adalah bagian yang integral dari NKRI ?. Dari hasil mimpi saudara Hidajat disiang hari bolong.

Baru saja saudara Hidajat menyatakan bahwa “awal berdirinya NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945” itu saja sudah salah kaprah. Yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah Negara RI. Itu nama NKRI belum muncul pada tanggal 17 Agustus 1945, saudara Hidajat otak kosong dimakan racun pancasila Soekarno. Jangan mengarang-ngarang seenak udel sendiri.

Kemudian, itu yang namanya RI secara de-facto dan de-jure wilayah kekuasaannya di Yogyakarta dan sekitarnya, setelah Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin menandatangani Perjanjian Renville pada tanggal 17 Januari 1948, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo. Nah dengan memakai kacamata dasar hukum Perjanjian renville ini saja sudah bisa melihat Negeri Aceh itu bukan bagian yang integral dari RI.

Jadi, saudara Hidajat jangan mengada-ada dan mengarang-ngarang, mengatakan bahwa Provinsi Aceh adalah bagian yang integral dari RI. Apalagi setelah RI masuk menjadi anggota Negara Bagian RIS pada tanggal 14 Desember 1949 dan pada tanggal 27 Desember 1949 menyerahkan kedaulatan RI kepada RIS.

Nah, coba perhatikan pada tanggal 27 Desember 1949, adakah dasar hukum lain yang menyatakan bahwa Provinsi Aceh adalah bagian yang integral dari RI ? Jelas, jawabannya tidak ada, saudara Hidajat otak kosong dimakan racun pancasila hasil utak atik Soekarno penipu licik di NKRI dan di RI. Selanjutnya, apa yang terjadi dengan Negara-Negara Bagian RIS ?

Jelas, saudara Hidajat, 15 Negara Bagian RIS ditelan Negara RI menggunakan dasar hukum Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS yang ditetapkan pada tanggal 8 Maret 1950.

Nah, adakah Negeri Aceh masuk kedalam negara bagian RIS yang ditelan RI dengan memakai dasar hukum Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS ? Jelas, tidak ada, saudara Hidajat Sjarif otak kosong dimakan racun pancasila Soekarno. Kemudian, apa yang terjadi pada tanggal 14 Agustus 1950 dalam RIS ?

Jelas, saudara Hidajat, itu terjadi perubahan besar-besaran dalam tubuh RIS. Dimana Parlemen dan Senat RIS mensahkan Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dan pada hari dan tanggal yang sama Presiden RIS Soekarno menetapkan dasar hukum Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi yang membagi Negara RI-Jawa-Yogya menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS telah dilebur menjadi Negara RI-Jawa-Yogya. Mah disinilah baru kelihatan itu Negeri Aceh muncul, saudara Hidajat Sjarif. Mengapa ?

Karena Presiden RIS Soekarno telah menelan, mencaplok dan memasukkan Negeri Aceh kedalam mulut Propinsi Sumatera Utara pakai alat dasar hukum PP RIS No.21/1950, saudara Hidajat otak kosong disapu racun pancasila hasil kocekan Soekarno.

Kemudian Soekarno menyusul dengan menetapkan dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja. Nah makin jelas, itu kelihatan tubuh Negeri Aceh sudah masuk kedalam perut RI yang pada tanggal 15 Agustus 1950 menjelma menjadi NKRI.

Jadi, saudara Hidajat Sjarif, tidak ada itu yang namanya Provinsi Aceh adalah bagian yang integral dari NKRI. Yang ada adalah Negeri Aceh ditelan, dicaplok, diduduki, dan dijajah oleh Presiden RIS Soekarno, Soeharto, Habibie, Gusdur, Megawati penerus Soekarno dan dipertahankan sampai detik ini oleh pihak Penguasa NKRI Presiden Susilo Bambang Yudhoyono penerus Soekarno. Bahkan hingga pemilu 09 April 2014 nanti, yang kemungkinan besar akan dimenangkan oleh orang Jawa (haram bagi mereka selain orang Jawa untuk menjadi Presiden RI).

Nah selanjutnya, setelah Negeri Aceh ditelan dan dicaplok Soekarno melalui RIS-nya pada tanggal 14 Agustus 1950 untuk dimasukan kedalam perut RI, dan setelah RI dijelmakan menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950, maka pada tanggal 26 September 1950 Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi DK PBB No. 86 tahun 1950 merekomendasikan kepada Sidang Umum PBB yang diadakan pada tanggal 27 September 1950 untuk menerima NKRI menjadi negara anggota PBB yang ke-60.

Nah sekarang, setelah mengetahui bahwa Negeri Aceh ditelan, dicaplok, diduduki, dan dijajah oleh NKRI, jelas kalau ada rakyat Aceh atau siapa saja yang membukakan fakta dan bukti, dasar hukum dan sejarah mengenai penelanan, pencaplokan, pendudukan, dan penjajahan Negeri Aceh oleh pihak NKRI, maka rakyat Aceh tersebut atau orang tersebut tidak bisa dianggap sebagai provokator, apalagi dianggap sebagai kriminil, seperti yang dikatakan oleh saudara Hidajat Sjarif yang otaknya kosong dimakan racun pancasila hasil ramuan Soekarno penipu licik di NKRI dan di RI.

Dan tentu saja yang bisa dimasukkan kedalam golongan pelaku kriminil yang tidak beradab adalah Soekarno dan para penerusnya, termasuk saudara Hidajat Sjarif, yang telah menelan, mencaplok, menduduki, dan menjajah Negeri Aceh, dan melaporkan secara palsu dan licik kepada pihak Dewan Keamanan PBB tentang keadaan sebenarnya tubuh NKRI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar