Kita tidak usah menjadi seorang “rocket
scientist” untuk bisa menilai mentalitas, dan apa yang ada didalam otak Warwick
ini, seorang agen bayaran Zionist International yang dibayar untuk mengadu
domba antar suku dan agama di Indonesia dengan “menyamar dan berpura-pura”
sebagai seorang muslim dan seorang pejuang Aceh.
Seperti halnya bandit kriminil Hasan Tiro
yang juga digunakan sebagai alat oleh Zionist International via istrinya yang
juga dibayar oleh Mosad untuk menciptakan kekacauan, turmoil, chaos dan
conflict di Indonesia, dengan menggunakan rakyat Aceh yang tidak berdosa
sebagai tumbal!.
“Provinsi Aceh adalah “bagian yang integral” dari NKRI, rakyat Aceh
adalah “bagian yang integral dari bangsa Indonesia”. Ini adalah suatu
legitimacy yang diakui oleh PBB dan dunia International dari mulai awal
berdirinya NKRI pada tgl 17 Augustus 1945. Timor Timur di “rebut” melalui
agresi militer yang diluncurkan oleh rezim junta militer Orba, tidak pernah
mendapat pengakuan dari PBB. Dua kasus ini sama sekali tidak bisa
dibandingkan.”
“Perbuatan dan tindakan Hasan Tiro cs dan “kambing conge-nya” seperti
Warwick ini jelas adalah suatu tindakan kriminil. Tindakan kriminalitas mereka
jauh lebih biadab dari kriminil kriminil yang ada di Nusa Kambangan!. Ahmad
Sudirman cs juga bisa dikatagorikan sebagai kriminil provocateur yang mau
dibayar untuk sesuap nasi, mau digunakan oleh Hasan Tiro cs untuk menyebarkan
kentut busuknya kemana-mana!.”
Apa yang dikerjakan oleh Hasan Tiro cs,
Warwick dan Ahmad Sudirman cs adalah sangat pengecut! Berkoar-koar dari sebrang
lautan dan mengaku sedang berjuang! Kalian semua bandit! Kriminil! Pengecut!
Kalau kalian merasa terpanggil untuk berjuang ! Datang ke Aceh ! Tunjukan
keberanian kalian! Tunjukan bahwa kalian berani untuk turun dan bertarung di
Medan laga demi keyakinan kalian! Seperti apa yang dilakukan oleh Che Guevara
di Bolivia! Itu namanya Kesatria!. Ujar Hidajat Sjarif.
Baiklah saudara Hidajat Sjarif
di Edmonton, Alberta, Canada
Kelihatan saudara Hidajat Sjarif
sudah mengelupur untuk mempertahankan penjajahan Negeri Aceh yang ditelan
Soekarno dan dipertahankan sampai detik ini oleh pihak NKRI dibawah pimpinan
Megawati dari PDI-P.
Saudara Hidajat Sjarif, sebelum
saudara mengatakan: “Provinsi Aceh adalah bagian yang integral dari NKRI,
rakyat Aceh adalah bagian yang integral dari bangsa Indonesia. Ini adalah suatu
legitimacy yang diakui oleh PBB dan dunia International dari mulai awal
berdirinya NKRI pada tgl 17 Augustust 1945”, itu harus dipikirkan matang
terlebih dahulu sebelum membuka mulut di mimbar bebas ini.
Itu yang dikemukakan oleh
saudara Hidajat adalah salah besar dan tidak ada dasar fakta dan bukti, dasar
hukum dan sejarahnya yang menunjang pernyataan saudara Hidajat diatas. Atas
dasar hukum apa saudara Hidajat mengetahui bahwa Provinsi Aceh adalah bagian
yang integral dari NKRI ?. Dari hasil mimpi saudara Hidajat disiang hari
bolong.
Baru saja saudara Hidajat
menyatakan bahwa “awal berdirinya NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945” itu saja
sudah salah kaprah. Yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah Negara RI.
Itu nama NKRI belum muncul pada tanggal 17 Agustus 1945, saudara Hidajat otak
kosong dimakan racun pancasila Soekarno. Jangan mengarang-ngarang seenak udel
sendiri.
Kemudian, itu yang namanya RI
secara de-facto dan de-jure wilayah kekuasaannya di Yogyakarta dan sekitarnya,
setelah Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin
menandatangani Perjanjian Renville pada tanggal 17 Januari 1948, yang
disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo. Nah dengan
memakai kacamata dasar hukum Perjanjian renville ini saja sudah bisa melihat
Negeri Aceh itu bukan bagian yang integral dari RI.
Jadi, saudara Hidajat jangan
mengada-ada dan mengarang-ngarang, mengatakan bahwa Provinsi Aceh adalah bagian
yang integral dari RI. Apalagi setelah RI masuk menjadi anggota Negara Bagian
RIS pada tanggal 14 Desember 1949 dan pada tanggal 27 Desember 1949 menyerahkan
kedaulatan RI kepada RIS.
Nah, coba perhatikan pada
tanggal 27 Desember 1949, adakah dasar hukum lain yang menyatakan bahwa
Provinsi Aceh adalah bagian yang integral dari RI ? Jelas, jawabannya tidak
ada, saudara Hidajat otak kosong dimakan racun pancasila hasil utak atik
Soekarno penipu licik di NKRI dan di RI. Selanjutnya, apa yang terjadi dengan
Negara-Negara Bagian RIS ?
Jelas, saudara Hidajat, 15
Negara Bagian RIS ditelan Negara RI menggunakan dasar hukum Undang-Undang
Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS
yang ditetapkan pada tanggal 8 Maret 1950.
Nah, adakah Negeri Aceh masuk
kedalam negara bagian RIS yang ditelan RI dengan memakai dasar hukum
Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan
Kenegaraan RIS ? Jelas, tidak ada, saudara Hidajat Sjarif otak kosong dimakan
racun pancasila Soekarno. Kemudian, apa yang terjadi pada tanggal 14 Agustus
1950 dalam RIS ?
Jelas, saudara Hidajat, itu
terjadi perubahan besar-besaran dalam tubuh RIS. Dimana Parlemen dan Senat RIS
mensahkan Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik
Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Dan pada hari dan tanggal yang
sama Presiden RIS Soekarno menetapkan dasar hukum Peraturan Pemerintah RIS
Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi yang membagi Negara
RI-Jawa-Yogya menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa -
Tengah, 3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera -
Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS telah
dilebur menjadi Negara RI-Jawa-Yogya. Mah disinilah baru kelihatan itu Negeri
Aceh muncul, saudara Hidajat Sjarif. Mengapa ?
Karena Presiden RIS Soekarno
telah menelan, mencaplok dan memasukkan Negeri Aceh kedalam mulut Propinsi
Sumatera Utara pakai alat dasar hukum PP RIS No.21/1950, saudara Hidajat otak
kosong disapu racun pancasila hasil kocekan Soekarno.
Kemudian Soekarno menyusul
dengan menetapkan dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5
tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang melingkungi
Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5.
Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja. Nah makin
jelas, itu kelihatan tubuh Negeri Aceh sudah masuk kedalam perut RI yang pada
tanggal 15 Agustus 1950 menjelma menjadi NKRI.
Jadi, saudara Hidajat Sjarif,
tidak ada itu yang namanya Provinsi Aceh adalah bagian yang integral dari NKRI.
Yang ada adalah Negeri Aceh ditelan, dicaplok, diduduki, dan dijajah oleh
Presiden RIS Soekarno, Soeharto, Habibie, Gusdur, Megawati penerus Soekarno dan
dipertahankan sampai detik ini oleh pihak Penguasa NKRI Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono penerus Soekarno. Bahkan hingga pemilu 09 April 2014 nanti, yang
kemungkinan besar akan dimenangkan oleh orang Jawa (haram bagi mereka selain
orang Jawa untuk menjadi Presiden RI).
Nah selanjutnya, setelah Negeri
Aceh ditelan dan dicaplok Soekarno melalui RIS-nya pada tanggal 14 Agustus 1950
untuk dimasukan kedalam perut RI, dan setelah RI dijelmakan menjadi NKRI pada
tanggal 15 Agustus 1950, maka pada tanggal 26 September 1950 Dewan Keamanan PBB
melalui Resolusi DK PBB No. 86 tahun 1950 merekomendasikan kepada Sidang Umum PBB
yang diadakan pada tanggal 27 September 1950 untuk menerima NKRI menjadi negara
anggota PBB yang ke-60.
Nah sekarang, setelah mengetahui
bahwa Negeri Aceh ditelan, dicaplok, diduduki, dan dijajah oleh NKRI, jelas
kalau ada rakyat Aceh atau siapa saja yang membukakan fakta dan bukti, dasar
hukum dan sejarah mengenai penelanan, pencaplokan, pendudukan, dan penjajahan
Negeri Aceh oleh pihak NKRI, maka rakyat Aceh tersebut atau orang tersebut
tidak bisa dianggap sebagai provokator, apalagi dianggap sebagai kriminil,
seperti yang dikatakan oleh saudara Hidajat Sjarif yang otaknya kosong dimakan
racun pancasila hasil ramuan Soekarno penipu licik di NKRI dan di RI.
Dan tentu saja yang bisa
dimasukkan kedalam golongan pelaku kriminil yang tidak beradab adalah Soekarno
dan para penerusnya, termasuk saudara Hidajat Sjarif, yang telah menelan,
mencaplok, menduduki, dan menjajah Negeri Aceh, dan melaporkan secara palsu dan
licik kepada pihak Dewan Keamanan PBB tentang keadaan sebenarnya tubuh NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar