Di dalam Islam, Ulama telah membagi perdamaian itu menjadi
beberapa bagian yaitu perdamaian orang muslim dengan orang kafir, perdamaian
antara suami dan istri, perdamaian antara pemberontak/seperatis dengan pemerintah
yang sah, perdamaian antara kedua belah pihak yang bertentangan, perdamaian
dalam luka (karena perkelahian) seperti kema’afan atas harta, perdamaian untuk
menghentikan permusuhan apabila permusuhan itu terjadi dalam hal hak milik.
Allah swt berfirman, dalam Al-Qur’an, yang artinya:
“Jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang,
maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu
berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang
berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika
golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), Maka damaikanlah antara
keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil”. (Surat Al-Hujarat ayat 9)
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan yang menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di
antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Surat
Al-Hujarat ayat 13)
(Ayat ini juga bermakna untuk menciptakan perdamaian)
Rasulullah saw, bersabda:
“Dari Amru bin ‘Auf Al-Muzani r.a: Sesungguhnya Rasulullah
saw, bersabda: “Perdamaian itu boleh antara orang-orang muslim, kecuali
perdamaian untuk mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan
orang-orang muslim (dalam perdamaian) itu tergantung pada syarat-syarat mereka
kecuali suatu syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang
haram.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi”.
Dalam hadits diatas terdapat dua masalah:
1.
Mengenai hukum
perdamaian. Bahwa dalam perdamaian itu disyaratkan saling rela (sama setuju). Tidak
berlaku hukum perdamaian itu tanpa ada persetujuan pihak lawan.
2.
Pengertian
“Orang-orang muslim itu (dalam perdamaian itu) tergantung pada syarat-syarat
mereka” ialah bahwa mereka itu tetap damai berdasarkan syarat-syarat itu,
mereka konsekuen pada syarat-syarat itu.
Imam Ahmad dan Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ibnu
Abbas r.a :
“Tidak boleh membahayakan orang lain dan tidak boleh saling
membahayakan.”
Lambang dan Bendera kekhususan Aceh yang telah disahkan
oleh Pemerintah Aceh dan DPRA yang mirip persis dengan Lambang dan Bendera
seperatis GAM adalah dapat mencemarkan dan merusak perdamaian yang telah
disepakati di Helsinki.
Menurut saya, mengesahkan Lambang dan Bendera yang mirip
dengan GAM adalah suatu jalan untuk memunculkan konflik baru. Karena telah mengingat dan
mengungkit kembali kejadian-kejadian pada masa konflik. Islam dengan sangat tegas
melarang akan hal-hal yang demikian. Namun, sisi lain saya meliat bahwa;
Lambang dan Bendera Aceh adalah amanah dari perdamaian antara muslim GAM dan
NKRI (Buraq Singa Vs Garuda) yang tertuang dalam perjanjian MoU Helsinki harus
dilaksanakan, seperti yang diutarakan ayat-ayat diatas “tanpa merugikan satu
pihak dengan pihak lain sesuai perjanjian”.
Jika ingin menjaga dan menjalankan suatu perdamaian, maka
salah satunya adalah dengan tidak mengungkit kembali kejadian silam pasca
perdamaian.
Marilah kita bersadar diri dan kembali kepada perintah
Allah untuk saling menjaga perdamaian dengan cara tidak saling mempertahankan
argumen dan pendapat kelompok. Karena jika hal demikian masih ada dalam diri
kita, maka perdamaian yang selama ini sedang berjalan dengan baik di Aceh akan
segera hancur akibat ulah kita sendiri.
Tujuan utama melakukan perdamaian GAM-NKRI adalah untuk
melupakan persengketaan dan memulai hidup baru dengan tidak mengungkitkan masa
silam, baik dengan cara membahas-bahas di kalangan masyarakat maupun dengan
cara menggunakan sesuatu hal yang bisa mengingatkan dan mengembalikan emosi
pada masa konflik dulu. Kita semua harus benar-benar memiliki suatu kesepahaman
atas perdamaian yang sudah ditandatangani tersebut. Demikian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar