Bunga Rampai Aceh

Selamat Datang Di "Bunga Rampai Aceh" Http://ChaerolRiezal.Blogspot.Com

5 Desember 2013

Perdamaian Aceh – NKRI , Islam Menjawab





Di dalam Islam, Ulama telah membagi perdamaian itu menjadi beberapa bagian yaitu perdamaian orang muslim dengan orang kafir, perdamaian antara suami dan istri, perdamaian antara pemberontak/seperatis dengan pemerintah yang sah, perdamaian antara kedua belah pihak yang bertentangan, perdamaian dalam luka (karena perkelahian) seperti kema’afan atas harta, perdamaian untuk menghentikan permusuhan apabila permusuhan itu terjadi dalam hal hak milik.

 Allah swt berfirman, dalam Al-Qur’an, yang artinya:

“Jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), Maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (Surat Al-Hujarat ayat 9)

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Surat Al-Hujarat ayat 13)

(Ayat ini juga bermakna untuk menciptakan perdamaian)

Rasulullah saw, bersabda:

“Dari Amru bin ‘Auf Al-Muzani r.a: Sesungguhnya Rasulullah saw, bersabda: “Perdamaian itu boleh antara orang-orang muslim, kecuali perdamaian untuk mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan orang-orang muslim (dalam perdamaian) itu tergantung pada syarat-syarat mereka kecuali suatu syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi”.

Dalam hadits diatas terdapat dua masalah:

1.      Mengenai hukum perdamaian. Bahwa dalam perdamaian itu disyaratkan saling rela (sama setuju). Tidak berlaku hukum perdamaian itu tanpa ada persetujuan pihak lawan.

2.      Pengertian “Orang-orang muslim itu (dalam perdamaian itu) tergantung pada syarat-syarat mereka” ialah bahwa mereka itu tetap damai berdasarkan syarat-syarat itu, mereka konsekuen pada syarat-syarat itu.

Imam Ahmad dan Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a :

“Tidak boleh membahayakan orang lain dan tidak boleh saling membahayakan.”

Lambang dan Bendera kekhususan Aceh yang telah disahkan oleh Pemerintah Aceh dan DPRA yang mirip persis dengan Lambang dan Bendera seperatis GAM adalah dapat mencemarkan dan merusak perdamaian yang telah disepakati di Helsinki.


Menurut saya, mengesahkan Lambang dan Bendera yang mirip dengan GAM adalah suatu jalan untuk memunculkan konflik baru. Karena telah mengingat dan mengungkit kembali kejadian-kejadian pada masa konflik. Islam dengan sangat tegas melarang akan hal-hal yang demikian. Namun, sisi lain saya meliat bahwa; Lambang dan Bendera Aceh adalah amanah dari perdamaian antara muslim GAM dan NKRI (Buraq Singa Vs Garuda) yang tertuang dalam perjanjian MoU Helsinki harus dilaksanakan, seperti yang diutarakan ayat-ayat diatas “tanpa merugikan satu pihak dengan pihak lain sesuai perjanjian”.


Jika ingin menjaga dan menjalankan suatu perdamaian, maka salah satunya adalah dengan tidak mengungkit kembali kejadian silam pasca perdamaian.
 
Marilah kita bersadar diri dan kembali kepada perintah Allah untuk saling menjaga perdamaian dengan cara tidak saling mempertahankan argumen dan pendapat kelompok. Karena jika hal demikian masih ada dalam diri kita, maka perdamaian yang selama ini sedang berjalan dengan baik di Aceh akan segera hancur akibat ulah kita sendiri.


Tujuan utama melakukan perdamaian GAM-NKRI adalah untuk melupakan persengketaan dan memulai hidup baru dengan tidak mengungkitkan masa silam, baik dengan cara membahas-bahas di kalangan masyarakat maupun dengan cara menggunakan sesuatu hal yang bisa mengingatkan dan mengembalikan emosi pada masa konflik dulu. Kita semua harus benar-benar memiliki suatu kesepahaman atas perdamaian yang sudah ditandatangani tersebut. Demikian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar