Bunga Rampai Aceh

Selamat Datang Di "Bunga Rampai Aceh" Http://ChaerolRiezal.Blogspot.Com

28 November 2013

Kejahatan Soekarno Dengan RI Atau RI-Jawa-Yogya-Nya Masuk RIS Dan Menelan Negara Bagian RIS

Sekarang menjadi semakin jelas bahwa saudara Ahmad Sudirman tidak tahu sejarah Indonesia, karena setelah tidak dapat mempertahankan alasan yang dicari-cari, dalil yang dibuat-buat dan fakta yang diputar balik dari buku 30 Tahun Indonesia Merdeka terbitan Sekretariat Negara yang menerangkan bahwa pembentukan negara antah berantah RI-Jawa-Yogya yang semula didasarkan perjanjian Renville 17 Januari 1948 sekarang dirobahnya menjadi berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan demikian tulisan saudara Ahmad Sudirman tentang tentang sejarah Indonesia tidak dapat dijadikan bahan diskusi karena pengetahuannya terbatas pada dongeng pembentukan negara antah berantah RI-Jawa-Yogya yang tidak pernah ada di dunia ini. Selebihnya, keterangan saudara Ahmad Sudirman yang menyalin kembali buku 30 Tahun Indonesia Merdeka terbitan Sekretariat Negara atau buku Gerakan Perjuangan & Pembebasan Republik Islam Federasi Sumatera Medan, cetakan pertama, 1987, suruh anak kecil menyalin juga bisa. Yang jelas jika issue sentralnya adalah tentang caplok mencaplok, maka tidak ada dalam buku 30 Tahun Indonesia Merdeka atau buku-buku sejarah Indonesia manapun yang isinya tentang pencaplokkan tanah Aceh, karena sejak masa Hindia Belanda, penjajahan Jepang dan sejarah kemerdekaan Indonesia wilayah negara RI adalah meliputi wilayah Hindia Belanda termasuk tanah Aceh. Jika sekarang ada pencaplokan tanah Aceh maka yang mencaplok adalah saudara Ahmad Sudirman dan antek-antek kapitalis dengan memanfaatkan Teungku Mohammad Hasan di Tiro.

Sebagai masukan coba kita sedikit tentang bagian sejarah Perang Dunia Kedua II yang dikenal dengan sebutan Perang Pasifik atau Perang Asia Timur Raya. Dalam Perang Pasifik ini, angkatan perang Amerika Serikat di bawah Jenderal Mac Arthur dan Laksamana Chester Nimitz berhasil menggulung angkatan perang Jepang kembali kenegaranya. Sementara itu Laksamana Lord Louis Mountbatten menyerbu Birma dari barat, dan bergerak ke Asia Tenggara. Dari Saipan dan Okinawa, angkatan udara Amerika Serikat membom kota-kota Jepang. Bom atom pertama dijatuhkan di kota Hiroshima (6 Agustus 1945), dan di kota Nagasaki (9 Agustus 1945). Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang (8 Agustus 1945). Sebagai akibatnya kemudian Jepang menyerah tanpa syarat (15 Agustus 1945).

Beberapa bulan sebelum berakhirnya perang, wewenang dan tugas untuk menduduki wilayah Indonesia bagian barat khususnya Sumatera, Jawa dan Madura diserahkan kepada Komando Asia Tenggara dengan Laksamana Lord Louis Mountbatten sebagai panglimanya. Sedangkan Indonesia bagian timur mulai Kalimantan sampai ke Irian Jaya diserahkan kepada angkatan perang Australia. 


Segera ditentukan pula perjanjian-perjanjian perdamaian yang kemudian disusul dengan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara yang kalah perang: untuk Jerman Konferensi Postdam (2 Agustus 1948), dan untuk Jepang Konferensi Tokyo (2 September 1945).

Perang Dunian II telah membawa perubahan-perubahan pokok dalam situasi internasional. Perubahan-perubahan yang besar pengaruhnya terhadap politik bebas aktif, antara lain beralihnya pusat kekuasaan dunia dari Eropa di satu pihak ke Amerika Serikat, dan di pihak lain ke Uni Soviet, yang kemudian menjadi dua kekuatan raksasa dunia. Perubahan lain yqang juga mempunyai pengaruh besar terhadap politik bebas aktif adalah meledaknya semangat nasionalisme dan antipenjajahan di Asia Afrika.


Jadi dalam konteks sejarah Indonesia haruslah juga dipertimbangkan penjajahan Jepang yang menghantar pada proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan wilayah negara bekas Hindia Belanda termasuk tanah Aceh.

Baiklah saudara tato Suwarto di Jakarta, Indonesia.

Kelihatan jelas saudara Tato Suwarto adalah begitu ketakutan kalau mendengar nama Linggajati 25 Maret 1947, Perjanjian Renville 17 Januari 1948, Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya, Pemerintah Darurat Republik Indonesia, Konferensi Meja Bundar, Republik Indonesia Serikat, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Mengapa saudara Tato Suawarto ketakutan dengan Linggajati, Renville, Negara RI atau negara RI-Jawa-Yogya, PDRI, KMB, RIS, NKRI dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ?

Karena dengan mengupas masalah-masalah tersebut diatas, maka terbongkarlah penipuan, kelicikan, kecurangan, kejahatan, pencaplokan, pendudukan dan penjajahan Soekarno dengan Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya atau Negara Soekarno atau Negara RI 17 Agustus 1945 terhadap Negara-Negara danDaerah-Daerah bagian Negara RIS, dan Negerei-Negeri diluar wilayah kekuasaan de-facto RIS seperti Negeri Aceh.

Nah, kalau saya membongkar lagi Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947 dan Perjanjian Renville 17 Januari 1948 ditambah dengan Resolusi PBB No.67(1949) tanggal 28 Januari 1949, maka jelas akan terbongkarlah penipuan, kelicikan, kecurangan, kejahatan, pencaplokan, pendudukan dan penjajahan Soekarno dengan Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya atau Negara Soekarno atau Negara RI 17 Agustus 1945 terhadap Negara-Negara danDaerah-Daerah bagian Negara RIS, dan Negerei-Negeri diluar wilayah kekuasaan de-facto RIS seperti Negeri Aceh yang dilakukan oleh Soekarno.

Karena itu saudara Tato Suwarto tidak sanggup membaca mengenai sejarah yang telah saya kupas kembali ini, karena menyangkut kejahatan Soekarno dalam menelan Negara-Negara dan daerah-Daerah Negara Bagian RIS dan negeri-negeri diluar RIS seperti Negeri Aceh.

Tetapi walaupun saudara tato Suwarto takut membaca kejahatan Soekarno ini, saya akan jelaskan juga disini.

Kita kupas saja tidak dari awal, karena sudah berkali-kali saya kupas

Kronologis dan penjelasan tentang penguasaan negara-negara, daerah-daerah, dan negeri-negeri diluar wilayah kekuasaan secara de-facto dan de-jure negara RI-Jawa-Yogya.

Disini saya ambil saja sebagian saja.

Mari kita mulai.

Setelah wilayah Negara RI 17 Agustus 1945 pimpinan Soekarno digempur oleh pasukan Beel pada tanggal 19 Desember 1948, ternyata TNI tidak mampu lagi melawan pasukan Beel yang akhirnya Yogyakarta dan daerah sekitarnya jatuh, Soekarno dan Mohammad Hatta ditawan dan diasingkan ke Bangka.

Dari sinilah diawali babak baru Negara RI 17 Agustus 1945 yang diproklamasikan Soekarno secare de-facto dan de-jure lenyap dari permukaan bumi, yang timbul adalah Pemerintah Darurat Republik Indonesia yang dibentuk oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara berdasarkan dasar hukum mandat yang dibuat dalam Sidang Kabinet RI yang masih sempat diajalankan sebelum Negara RI lenyap, dan sempat dikirimkan melalui radiogram kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegara yang waktu itu berada di Sumatera.

Disaat Soekarno hilang dari permukaan bumi, lahirlah Resolusi PBB No.67(1949) tanggal 28 Januari 1949, yang sebagian isinya menyatakan:

The Security Council,

Noting with satisfaction that the parties continue to adhere the principles of the Renville Agreement and agree that free and democratic elections should be held throughout Indonesia for the purpose of establishing a constituent assembly at the earlist practicable date...

Noting also with satisfaction that the Goverenment of the Netherlands plans to transfer sovereignty to the United States of Indonesia by 1 January 1950 if possible, and in any caseduring the year 1950.

3. Recommends that, in the interest of carrying out the expressed objectives and desires of both parties to establish a federal, independent and sovereign United States of Indonesia at the earliest possible date, negotiations be undertaken as soon as possible by representatives of the Goverenment of the Netherlands and refresentatives of the Republic of Indonesia, with the assistance of the Commission referred to in paragraph 4 below, on the basis of the principles set forth in the Linggadjati and Renville Agreements. (PBB resolution No.67(1949), 28 January 1949, adopted at the 406th meeting)

Nah, terlihat bahwa berdasarkan Resolusi PBB no.67(1949) tanggal 28 Januari 1949 dinyatakan bahwa hasil Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947 dan Perjanjian Renville 17 Januari 1948 adalah merupakan dasar untuk membentuk Negara Indonesia Serikat yang berbentuk federasi yang akan diakui kedaulatannya oleh Belanda paling lambat tanggal 1 Januari 1950.

Kita lihat hasil Perjanjian Linggajati pada tanggal 25 Maret 1947 yang ditandatangani di Istana Rijswijk, sekarang Istana Merdeka, Jakarta. Dari pihak RI ditandatangani oleh Sutan Sjahrir, Mr.Moh.Roem, Mr.Soesanto Tirtoprodjo, dan A.K.Gani, sedangkan dari pihak Belanda ditandatangani oleh Prof.Schermerhorn, Dr.van Mook, dan van Poll. Dimana isi perjanjian Linggajati itu, secara de pacto RI dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura. RI dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama RIS, yang salah satu negara bagiannya adalah RI. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.119,138).

Kemudian kita lihat hasil Perjanjian Renville pada 17 Januari 1948 yang hasilnya ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo pada tanggal 17 Januari 1948. Dimana sebagian isi perjanjian tersebut menyangkut gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan daerah-daerah kosong militer. Sehingga terlihat secara de-jure dan de-facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163).

Mari kita teliti, mengapa dimasukkan hasil Perjanjian Linggajati dan Perjanjian Renville dalam Resolusi PBBNo.67(1949) itu ?

Karena, dalam Perjanjian Linggajati disebutkan bahwa RI dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama RIS, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya.

Kemudian dari hasil Perjanjian Renville dinyatakan menyangkut gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan daerah-daerah kosong militer. (Sehingga terlihat secara de-jure dan de-facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja)

Jadi untuk pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada United States of Indonesia atau Negara Indonesia Serikat perlu segera diadakan perundingan baru untuk membentuk satu negara yang berbentuk federasi dimana negara RI adalah salah satu Negara Bagian United States of Indonesia.

Nah, karena Negara RI adalah merupakan salah satu Negara Bagian United States of Indonesia, dan menurut hasil Perjanjian Renville yang bisa diambil kesimpulannya adalah wilayah kekuasaan Negara RI secara de-facto adalah Yogyakarta dan daerah sekitarnya.

Inilah yang saya katakan bahwa Negara RI itu adalah Negara RI-Jawa-Yogya, yang berarti Negara RI yang secara de-facto dan de-jure di Jawa yang memiliki wilayah kekuasaan di Yogyakarta dan daerah sekitarnya.
Seterusnya, berdasarkan Resolusi PBB No.67(1949) melalui Pemerintah Darurat Republik Indonesia dibawah Sjafruddin Prawiranegara mengadakan perundingan baru yang disebut perundingan Roem Royen. Pihak RI yang pemerintahnya digantikan oleh PDRI diwakili oleh delegasi yang dipimpin oleh Mr. Moh. Roem sedangkan pihak Belanda diketuai oleh Dr. Van Royen. Dimana perjanjian itu ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Jakarta yang sebagian isinya adalah turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat. Dimana Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.210).

Nah, berdasarkan hasil perundingan Roem Royen inilah, pada tanggal 6 Juli 1949 Soekarno dan Mohammad Hatta dibebaskan dan bisa kembali lagi ke Yogyakarta. Dan untuk menghidupkan kembali Negara RI yang telah hilang itu secara de-facto dan de-jure ini, pihak Pemerintah Darurat Republik Indonesia dibawah pimpinan Mr. Sjafruddin Prawiranegara mengembalikan lagi mandat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta pada tanggal 13 Juli 1949 di Jakarta.

Kemudian, sebelum dilangsungkan Konferensi Meja Bundar, pada tanggal 19-22 Juli 1949 di Yogyakarta dan pada tanggal 31 Juli sampai tanggal 2 Agustus 1949 di Jakarta diadakan Kenferensi Inter-Indonesia antara wakil-wakil RI dan Pemimpin-Pemimpin Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal. Dalam sebagian besar pembicaraan di Konferensi Inter-Indonesia ini adalah membicarakan pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Selanjunya pada tanggal 23 Agustus 1949 dilaksanakan Perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Ridderzaal, Den Haag, Belanda.

Ada 4 utusan yang ikut dalam KMB ini.

Pertama, utusan dari Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Kalimantan Barat. Dimana BFO ini anggotanya adalah 15 Negara/Daerah Bagian, yaitu Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Daerah Banjar, Daerah Bangka, Daerah Belitung, Daerah Dayak Besar, Daerah Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Daerah Kalimantan Tenggara, Daerah Kalimantan Timur, Negara Pasundan, Daerah Riau, Negara Sumatra Selatan, dan Negara Sumatra Timur. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.244).

Kedua, utusan dari Republik Indonesia menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948 yang anggota juru rundingnya adalah Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Roem, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Dr. J. Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, Ir. Djuanda, Dr. Soekiman, Mr. Soeyono Hadinoto, Dr. Soemitro djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr. Soemardi.

Ketiga, utusan dari Kerajaan Belanda yang delegasinya diketuai oleh Mr. Van Maarseveen.

Keempat, utusan dari United Nations Commission for Indonesia (UNCI) dipimpin oleh Chritchley.

Dimana dalam perundingan KMB ini yang hasilnya ditandatangani pada tanggal 2 November 1949 telah disepakati bahwa Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) pada akhir bulan Desember 1949. Mengenai Irian barat penyelesaiannya ditunda selama satu tahun. Pembubaran KNIL dan pemasukan bekas anggota KNIL ke dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS), adanya satu misi militer Belanda di Indonesia, untuk membantu melatih APRIS dan pemulangan anggota KL dan KM ke Negeri Belanda. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.236- 237).

Kemudian realisasi dan pelaksanaan dari hasil hasil perundingan KMB ini yaitu,

Pertama, pada tanggal 14 Desember 1949 pihak RI masuk menjadi anggota Negara Bagian RIS dengan menandatangani Piagam Konstitusi RIS di Pegangsaan Timur 56, Jakarta, yang ditandatangani oleh para utusan dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu Mr. Susanto Tirtoprodjo (Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville), Sultan Hamid II (Daerah Istimewa Kalimantan Barat), Ide Anak Agoeng Gde Agoeng (Negara Indonesia Timur), R.A.A. Tjakraningrat (Negara Madura), Mohammad Hanafiah (Daerah Banjar), Mohammad Jusuf Rasidi (Bangka), K.A. Mohammad Jusuf (Belitung), Muhran bin Haji Ali (Dayak Besar), Dr. R.V. Sudjito (Jawa Tengah), Raden Soedarmo (Negara Jawa Timur), M. Jamani (Kalimantan Tenggara), A.P. Sosronegoro (Kalimantan Timur), Mr. Djumhana Wiriatmadja (Negara Pasundan), Radja Mohammad (Riau), Abdul Malik (Negara Sumatra Selatan), dan Radja Kaliamsyah Sinaga (Negara Sumatra Timur). (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244).

Kedua, pada tanggal 15-16 Desember 1949 diadakan sidang Dewan Pemilihan Presiden RIS dimana para anggota Dewan Pemilihan Presiden RIS memilih Soekarno untuk dijadikan sebagai pemimpin RIS. Pada tanggal 17 Desember 1949 Soekarno dilantik jadi Presiden RIS. Sedangkan untuk jabatan Perdana Menteri diangkat Mohammad Hatta yang dilantik pada tanggal 20 Desember 1949. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.244).

Ketiga, jabatan Presiden RI diserahkan dari Soekarno kepada Mr. Asaat sebagai Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI.

Keempat, pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautnan Mr AMJA Sassen dan ketua Delegasi RIS Moh Hatta membubuhkan tandatangannya pada naskah pengakuan kedaulatan RIS oleh Belanda dalam upacara pengakuan kedaulatan RIS. Pada tanggal yang sama, di Yogyakarta dilakukan penyerahan kedaulatan RI kepada RIS. Sedangkan di Jakarta pada hari yang sama, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota AHJ Lovink dalam suatu upacara bersama-sama membubuhkan tandangannya pada naskah penyerahan kedaulatan. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 251)

Nah sekarang, jelaslah sudah, bahwa yang dinamakan Negara RI yang diproklamirkan oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 yang daerah kekuasaannya sekitar Yogyakarta pada tanggal 14 Desember 1949 secara resmi telah menjadi Negara bagian RIS. Dimana kedaulatan RIS inilah yang diakui oleh Belanda, bukan Negara RI. Negara RI hanya Negara bagian RIS.

Kemudian kalau ditelusuri lebih dalam memang Negara RI yang menjadi Negara Bagian RIS adalah Negara RI yang secara de-facto dan de-jure berada di Jawa yang daerah kekuasaanya di Yogyakarta dan daerah sekitarnya menurut hasil Perjanjian Renville 17 Januari 1948 dan diperkuat dengan Resolusi PBB No.67(1949) tanggal 28 Januari 1949 yang diadopsi pada Sidang PBB ke 406. Yang selanjutnya disebut dengan Negara RI-Jawa-Yogya.

Nah sekarang, jelaslah sudah, bahwa yang dinamakan Negara RI yang diproklamirkan oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 yang daerah kekuasaannya sekitar Yogyakarta pada tanggal 14 Desember 1949 secara resmi telah menjadi Negara bagian RIS. Dimana kedaulatan RIS inilah yang diakui oleh Belanda, bukan Negara RI. Negara RI hanya Negara bagian RIS.

Kemudian, apakah taktik dan strategi Soekarno untuk merelisasikan kebijaksanaan politik, pertahanan, keamanan dan agresinya dengan memakai kendaraan Negara RI-Jawa-Yogya ini selanjutnya?
Mari kita lihat dan kupas.

Dimana langkah Soekarno selanjutnya adalah menetapkan dan mensahkan dasar hukum Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 1950.

Lalu langkah Soekarno selanjutnya pada 14 Agustus 1950 melalui Parlemen dan Senat RIS mensahkan Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 42).

Kemudian pada tanggal 14 Agustus 1950 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi Negara RI-Jawa-Yogya menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS telah dilebur menjadi Negara RI-Jawa-Yogya.

Seterusnya Soekarno sebagai Presiden RIS menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya wilayah daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara.

Nah stop dulu sampai disini, lalu kita lihat sejenak apa yang terjadi terhadap Negeri Aceh yang pada waktu itu secara de-facto dan de-jure berdiri sendiri dan memiliki wilayah kekuasaan di Aceh dibawah pimpinan Teungku Muhammad daud Beureueh.

Ternyata setelah dilihat, digali, diteliti, dianalisa, dan disimpulkan terbukti bahwa Presiden RIS Soekarno telah merampas dan sekaligus menelan Negeri Aceh memakai mulut Propinsi Sumatera Utara untuk selanjutnya setelah dicerna menjadi bahan tiang-tiang bangunan Negara RI-Jawa-Yogya yang pada waktu itu Negara RI-Jawa-Yogya ini adalah salah satu anggota Negara Bagian Republik Indonesia Serikat (RIS).

Nah kita lanjutkan lagi setelah menengok kepada Negeri Aceh yang sekarang telah mencair dan membentuk menjadi bahan bangunan tiang-tiang Negara RI-Jawa-Yogya.

Kita arahkan pandangan pada 16 anggota Negara-Negara dan daerah-Daerah bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) yang akang melebur itu yaitu Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville, yaitu sekitar Yogyakarta, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Daerah Banjar, Bangka, Belitung, Dayak Besar, Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Negara Pasundan, Riau, Negara Sumatra Selatan, dan Negara Sumatra Timur. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244).

Nah, terlihat daerah Negeri Aceh tidak termasuk kedalam anggota Negara-Negara dan daerah-Daerah bagian RIS yang akan melebur kedalam tubuh Negara RI alias Negara RI -Jawa-Yogya

Selanjutnya apa yang terjadi satu hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 1950 ?

Ternyata terlihat jelas dan terang bahwa anggota Negara-Negara dan Daerah-Daerah bagian RIS meleleh, melebur mengucur masuk kedalam pori-pori tubuh Negara RI-Jawa-Yogya yang hanya berlangsung tidak lebih dari 24 jam dari sejak jam menunjukkan pukul 00:00 pada tanggal 15 Agustus 1950 itu Negara RI alias Negara RI-Jawa-Yogya yang telah mengembang dan besar tubuhnya itu menjelma menjadi NKRI atau dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari sepuluh Propinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.

Sekarang perhatikan, kalau kita belah itu apa yang ada dalam tubuh Propinsi Sumatera Utara, ternyata telihat itu tubuh Negeri Aceh yang telah dimakan dengan menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera Utara, yang memasukkan wilayah daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara, tanpa kerelaan, persetujuan, dan keikhlasan seluruh rakyat Aceh dan pimpinan rakyat Aceh.

Nah sekarang, saudara Tato Suwarto di Jakarta, Indonesia, inilah yang saya katakan dan tuliskan berulang kali bahwa apa yang dilakukan dan dijalankan oleh Soekarno terhadap Negeri Aceh, yaitu suatu tindakan pencaplokan, perampasan, pendudukan dan penjajahan Negeri Aceh oleh Soekarno bersama RIS-nya yang selanjutnya melebur menjadi NKRI-nya.

Jadi, sebenarnya, bukan Teungku Muhammad Daud Beureueh yang mendirikan NII dalam wilayah kekuasaan Negara RI-Jawa-Yogya, begitu juga bukan Teungku Hasan Muhammad di Tiro yang memproklamasikan Negara Aceh pada tanggal 4 Desember 1976 yang memberontak kepada pihak Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman wahid, Presiden Megawati, melainkan diawali oleh Soekarno bersama Dewan Menterinya yang merampas wilayah negeri Aceh yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh-Utara, Aceh-Timur, Aceh-Tengah, Aceh-Barat, Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja dimasukkan kedalam wilayah RI-Jawa-Yogya dan terus dipertahankan sampai sekarang oleh penerus Soekarno yaitu , Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman wahid, Presiden Megawati.

Inilah fakta dan bukti, hukum dan sejarah mengenai pertumbuhan dan perkembangan Negara RI yang diproklamasikan oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945 yang sampai kepada titik ujung dengan nama NKRI yang didalam tubuhnya terkurung Negeri Aceh yang sampai detik ini masih terus diperjuangkan oleh rakyat Aceh yang sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas merdeka dari pengaruh kekuasaan NKRI melalui jalan jajak pendapat atau referendum bagi seluruh rakyat Aceh di Negeri Aceh.

Nah sekarang kita kupas mengenai bagaimana Soekarno merobah kembali NKRI menjadi Negara RI-Jawa-Yogya lagi yang berwajah baru.

Sebelum saya jelaskan lagi, saya katakan dulu, bukti seorang yang namanya Soekarno yang memang menjalankan kebijaksanaan politik, pertahanan, keamanan dan agresi terhadap Negara-Negara dan Daerah-Daerah serta Negeri-Negeri yang berada diluar wilayah kekuasaan de-facto dan de-jure Negara RI 17 Agustus 1945 atau Negara RI-Jawa-Yogya atau Negara RI atau NKRI.

Nah, saya tulis kembali 9 tahun setelah NKRI dibentuk diatas puing-puing Bekas Negara-Negara dan Daerah-Daerah bagian RIS dan Negeri Aceh hasil yang telah ditelan dan dicaplok melalui mulut Propinsi Sumatera Utara .

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa strategi Soekarno setelah pada tanggal 15 Agustus 1950 melebur RIS dan membentuk NKRI dari puing-puing bekas Negara-Negara dan Daerah-Daerah bagian RIS, dan menelan Negeri Aceh melalui mulut Propinsi Sumatera Utara, ternyata sembilan tahun kemudian, Soekarno melakukan kembali operasi besar-besaran untuk membelah dan melebur NKRI menjadi Negara RI-Jawa-Yogya lagi yang berwajah baru. Taktik dan strategi Soekarno yang dijalankan untuk membentuk kembali Negara RI-Jawa-Yogya yang berwajah baru dari tubuh NKRI adalah dengan menempuh jalur proses “Konsepsi Soekarno” atau "Konsepsi Presiden Soekarno.”

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Soekarno setelah menelan 15 Negara/Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat dengan mulut Negara RI-Jawa-Yogya, dan setelah selesai menelan semua Negara dan Daerah Bagian RIS, serta setelah menelan Negeri Aceh melalui mulut Sumatera utara, lalu menjelma menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950.

Kemudian dalam pertumbuhan dan perkembangan NKRI selanjutnya ketika Kabinet Burhanuddin Harahap yang dilantik pada tanggal 12 Agustus 1955 yang menggantikan Kabinet Ali-Wongso, dimana dalam program Kabinet Burhanuddin ini dicantumkan salah satu Program Kabinetnya adalah akan melaksanakan program pelaksanaan PemilihanUmum.

Seterusnya pada tanggal 29 September 1955 diselenggarakan Pemilihan Umum pertama untuk memilih anggota-anggota DPR dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk pemilihan anggota-anggota Konstituante atau Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar. Dimana anggota-anggota DPR yang akan dipilih sebanyak 272 anggota. Sedangkan untuk anggota-anggota Konstituante berjumlah 542 anggota. Dalam pemilihan Umum untuk anggota DPR telah keluar 5 besar partai politik, pertama Fraksi Masyumi menggembol 60 kursi, Fraksi PNI menduduki 58 kursi, Fraksi NU mendapat 47 kursi, Fraksi PKI memborong 32 kursi Fraksi Nasional Progresif memperoleh 11 kursi, sedangkan sisa kursi lainnya diduduki oleh Fraksi-Fraksi DPR lainnya. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.88-89)

Pada tanggal 20 Maret 1956 dilantik anggota DPR dan pada tanggal 10 November 1956 dilantik anggota Konstituante oleh Soekarno. Kabinet pertama setelah DPR hasil pemilu pertama dibentuk adalah Kabinet Ali Sastroamidjojo yang dikenal dengan nama Kabinet Ali II. Tetapi usia Kabinet Ali II tidak lebih dari satu tahun. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.97-98)

Ternyata usia Kabinet Ali II ini tidak lebih dari satu tahun, disebabkan oleh Soekarno yang menjalankan Konsepsi Soekarno yang mengarah kepada konsepsi cengkeraman tangan besi.

Dimana pokok-pokok Konsepsi Presiden Soekarno itu berisikan bahwa sistem demokrasi Parlementer secara Barat tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, karena itu perlu diganti dengan sistem demokrasi Terpimpin. Dimana untuk pelaksanaan demokrasi Terpimpin ini perlu dibentuk suatu kabinet gotong royong yang anggotanya terdiri dari semua partai dan organisasi berdasarkan perimbangan kekuatan yang ada dalam masyarakat. Dan perlu mengetengahkan kabinet kaki empat yang terdiri dari empat partai besar yaitu Masyumi, PNI, NU dan PKI. Juga perlu dibentuk Dewan Nasional yang terdiri dari golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Dimana tugas utama Dewan Nasional ini adalah memberi nasihat kepada Kabinet baik diminta maupun tidak diminta. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.107)

Nah, akibat Konsepsi Soekarno ini, ternyata tidak lama kemudian Kabinet Ali II dibawah Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo mengembalikan lagi mandatnya kepada Soekarno pada tanggal 14 Maret 1957.

Selanjutnya langkah yang ditempuh Soekarno, setengah jam setelah Kabinet Ali II menyerahkan mandat, Soekarno menyatakan negara dalam keadaan darurat perang, dan pada tanggal 17 Desember 1957 Keadaan Darurat Perang ditingkatkan menjadi Keadaan Bahaya Tingkat Keadaan Perang. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.109)

Inilah taktik dan strategi Konsepsi Presiden Soekarno, dimana sebelumnya Soekarno telah mengikat 15 Negara/Daerah Bagian RIS, juga Negeri-Negeri diluar RIS seperti Negeri Aceh, sekarang mulai menamcapkan kuku kekuasaannya keseluruh tubuh NKRI.

Setelah Soekarno menyatakan Keadaan Bahaya Tingkat Keadaan Perang, kemudian menunjuk Soewirjo menjadi formatur. Dua kali Soewirjo berusaha membentuk Kabinet, tetapi kedua-duanya gagal. Akhirnya, Soekarno mengangkat dirinya sebagai formatur. Dimana formatur Soekarno ini membentuk Kabinet darurat Ekstraparlementer dengan Djuanda sebagai Perdana Menteri, yang menyusun program Kabinetnya diantara Program Kabinet-nya itu adalah membentuk Dewan Nasional, dan normalisasi keadaan di NKRI. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.110)

Sidang Konstituante hasil Pemilihan Umum 15 Desember 1955 yang berlangsung dari tanggal 10 November 1956 ternyata masih belum berhasil menggoalkan Undang Undang Dasar.

Sebagian anggota Konstituante menginginkan kembali ke Undang Undang Dasar yang berisikan sila-sila pancasila dalam Pembukaannya, sedangkan sebagian anggota lainnya menginginkan Undang Undang Dasar yang memiliki dasar Islam yang dipelopori oleh M. Natsir seperti yang dinyatakan dalam pidatonya yang disampaikan di Dewan Konstituante yang berjudul "Islam debagai dasar Negara", pada tanggal 12 November 1957. (S.S. Djuangga Batubara, Teungku Tjhik Muhammad Dawud di Beureueh Mujahid Teragung di Nusantara, Gerakan Perjuangan & Pembebasan Republik Islam Federasi Sumatera Medan, cetakan pertama, 1987, hal. 94)

Ternyata Soekarno membalas pidato M.Natsir, pada tanggal 22 April 1959 Soekarno menyampaikan pidatonya di Dewan Konstituante dengan isi amanatnya menyerukan agar kembali kepada Undang Undang Dasar 1945.

Sekarang, kelihata ada dua kubu, kubu Soekarno yang ingin kembali kepada UUD 1945 yang berisikan pancasila dalam Pembukaan UUD 1945-nya, sedang kubu M.Natsir yang menginginkan UUD yang berdasarkan Islam.

Kemudian pada tanggal 30 Mei 1959 dilangsungkan pemungutan suara, ternyata suara yang ingin kembali ke UUD 1945 sebanyak 269 anggota, sedangkan 199 anggota menghendaki UUD yang berdasarkan Islam.

Menurut pasal 137 UUD 1950 dinyatakan bahwa UUD bisa disyahkan dengan suara mayoritas dua pertiga dari jumlah suara yang masuk.

Karena hasil pemungutan suara pertama tidak mencapai mayoritas dua pertiga jumlah suara, maka pada tanggal 1 Juni 1959, diadakan lagi pemungutan suara kedua, ternyata hasilnya 263 setuju ke UUD 1945, sedangkan 203 menghendaki UUD yang berdasar Islam. Karena dalam pemungutan suara ini juga tidak mencapai jumlah dua pertiga dari jumlah suara yang masuk, maka besoknya, tanggal 2 Juni diadakan lagi pemungutan suara, ternyata 264 menginginkan UUD 1945, dan 204 menghendaki UUD Islam. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.139-141)

Setelah Soekarno melihat dan mengetahui bahwa anggota Konstituante tidak berhasil menghasilkan suara mayoritas kembali ke UUD 1945, kemudian Soekarno dengan Surat Keputusan Presiden Tentang Keadaan Bahaya Tingkat Keadaan Perang 14 Maret 1957 dan bersama Kabinet Darurat Ekstraparlementer yang disetujui oleh TNI dan pembenaran dari Mahkamah Agung, dengan lantangnya di Istana Merdeka pada tanggal 5 Juli 1959 membacakan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Menetapkan pembubaran Konstituante. Menetapkan Undang Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang Undang Dasar Sementara. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas Anggota anggota DPR ditambah dengan utusan dari Daerah daerah dan Golongan golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat singkatnya. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 Juli 1959. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.143)

Nah sekarang, jelas sudah, bahwa Soekarno dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah merobah NKRI menjadi Negara RI-Jawa-Yogya lagi. Sungguh kelihatan tipu muslihat dan kelicikan Soekarno dalam menjalankan strategi pencaplokan Negara-Negara, Daerah-Daerah, dan Negeri-Negeri diluar wilayah de-facto Negara RI 17 Agustus 1945 atau Negara RI-Jawa-Yogya atau Negara RI.

Ternyata dengan strategi “Konsepsi Presiden Soekarno” menjadilah Soekarno seorang pemimpin yang penuh dengan semangat untuk mengurung dan mengikat serta memaksakan seluruh Negara-Negara dan Daerah-Daearah bekas Negara Bagian RIS dan Negeri-Negeri diluar RIS seperti Negeri Aceh untuk berada dalam kekuasaan Negara RI-Jawa-Yogya yang dikontrol oleh orang-orang dari Jawa dan tidak memberikan ruang gerak terhadap keinginan, cita-cita dan nasib setiap suku atau bangsa yang berada dalam naungan dan lindungan NKRI. Dimana Soekarno kelihatan tidak mampu memimpin negara dengan bijaksana penuh dengan musyawarah, Soekarno hanya pandai menipu dan membohongi lawan politiknya, Soekarno hanya pandai menggunakan Angkatan Perang-nya untuk menguasai, menduduki dan menjajah Negara-Negara dan Daerah-Daerah serta Negeri lainnya.

Akibatnya, generasi yang dikemudian hari yang menerima hasil pahit dari segala kebijaksanaan politik, keamanan, pertahanan dan agresi Soekarno yang telah dijalankan dimuka bumi NKRI yang sejak 5 Juli 1959 telah berobah menjadi Negara RI-Jawa-Yogya lagi.

Dan terakhir, inilah alasan yang saya kemukakan berdasarkan fakta dan bukti, dasar hukum dan sejarah mengenai tipu daya Soekarno merobah NKRI menjadi Negara RI-Jawa-Yogya lagi dengan mempergunakan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 agar seluruh rakyat NKRI menjadi rakyat Negara RI-Jawa-Yogya dengan UUD 1945 dan Pancasila-nya yang dikenal sampai saat sekarang ini.

Sehingga generasi baru sekarang ini termasuk saudara Tato Suwarto, yang tahu hanya Negara RI dengan UUD 1945. Padahal sebenarnya sebelum menjadi Negara RI-Jawa-Yogya sekarang ini, Negara RI atau Negara RI 17 Agustus 1945 telah tumbuh dan berkembang melalui proses yang bermacam ragam dari mulai hilang lenyap setelah digempur pasukan Beel di Yogyakarta, memberikan mandat kepada Sjafruddin Prawiranegara untuk membentuk PDRI Pengasingan di Sumatera (Aceh), selanjutnya hidup kembali pada tanggal 13 Juli 1949 setelah PDRI mengembalikan mandatnya kepada Mohammad Hatta di Jakarta, disusul masuk menjadi Negara Bagian RIS, menelan Negara-Negara dan Daerah-Daerah anggota Negara Bagian RIS, mencaplok Negeri diluar RIS seperti Negeri Aceh, kemudian melebur menjadi NKRI, dan terakhir ini berobah kembali menjadi Negara RI-Jawa-Yogya melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila-nya yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.


Nah orang-orang model Tato Suwarto masih tidak mengerti apa yang ada dalam perut Negara RI-Jawa-Yogya yang sekarang ini yang sering dipanggil dengan Negara RI dan bagaimana itu Negara-Negara dan Daerah-Daerah serta Negeri-Negeri Seperti Negeri Aceh bisa masuk dan berada dalam perut Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya atau Negara RI 17 Agustus 1945.

3 komentar:

  1. Saya sepaham dengan anda dalam beberapa hal, poin perbedaan kita ialah saya masih support indonesia sebagai istilah yang dipergunakan untuk menyebut kawasan tempat kita berpijak, bukan sebagai satu bangsa karena nyatqnya kita berbeda. namun suaraku tetap untuk indonesia timur yang mandiri sebagai bagian dari negara bagian yang ada di kawasan indonesia ini. Yang harus kita galakkan ialah kembalinya konsep perserikatan/federal di kawasan indonesia ini. Salam bhinneka, selamat bersyariah untuk sodaraku di negeri Aceh.

    BalasHapus
  2. yang seide dengan anda akan dimasukan ke penjara,dan ingat!!! akan dibunuh. maka yang comment hati hati ya. hahah hukum alam telah ditetapkan sebagai sunatullah yang berkuasa akan tetap menang, yang kuat akan tetap menang, makanya harus kuat kalau ingin menang. kuat ilmu, kuat senjata, kuat tehnologi. kuat ekonomi yang mencakup persediaan makanan. kalau tidak ada itu maka. jadi penonton dengan hati yang kecewa ahahahhahah. kalaupun benar maka akan hilang dimakan waktu, yang bodoh akan tetap bodoh, yang pintar tidak akan bisa berbuat apa apa, karena syarat-syarat untuk menang tadi di atas ada yang kurang.

    BalasHapus