Saudara-saudara
bangsa-bangsa Melayu Nusantara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang anda
diami sekarang ini didirikan atas konsep yang salah. Konsep kelanjutan
penjajahan Hindia Belanda atas bangsa-bangsa Melayu Nusantara. Indonesia
dibentuk atas dasar penyatuan negara-negara atau kerajaan-kerajaan di Asia
Tenggara yang telah ditaklukkan oleh Belanda pada zaman kolonial. Negara-negara
taklukkan ini dipaksa oleh Belanda diperintah dibawah Pemerintah Jajahan
Belanda yang disebut The Dutch East Indies (Hindia Belanda).
Apa hak Indonesia mewarisi Pemerintah Hindia Belanda melanjutkan
penjajahan atas Negara Aceh, bangsa-bangsa Melayu di Sumatra, Negara Pasundan,
Kesultanan Jawa, Negara Bali, Lombok, Sumbawa, kepulauan Maluku, Borneo,
Sulawesi, dan Papua; sedangkan pewaris negeri-negeri itu masih ada.
Yang sangat
ironi lagi adalah penjajahan dalam bentuk apapun telah diharamkan pada abad
ini, mengapa PBB dan negara-negara yang tergabung dalamnya itu diam saja
membiarkan penjajahan Republik Indonesia keatas bangsa-bangsa Melayu Nusantara.
Apa hak Indonesia mengambil hasil-hasil bumi dan tambang dari Aceh, dari
Maluku, dari Papua dan dari negara-negara Melayu nusantara diboyong ke Jawa
untuk membangun Jawa sedangkan anak-anak negeri tersebut diperlakukan seperti
anak jajahan mereka dan harus menyembah ke Jakarta mengharapkan belas kasihan
Jakarta meminta kembali sedikit dari hasil bumi mereka sendiri yang telah
diangkut oleh RI ke Jawa atau telah dijual oleh pembesar-pembesar Indonesia?
Belanda
telah memerangi bangsa-bangsa Melayu di Asia Tenggara secara terpisah-pisah dan
menyatukannya dibawah satu administrasi penjajahan mereka yang dipusatkan di
Jakarta, dulunya bernama Batavia. Konsep penjajahan Hindia Belanda itu
diteruskan dengan hanya diganti namanya menjadi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Territorialnya
masih utuh seperti masa penjajahan Belanda. Kalau semasa penjajah Hindia
Belanda dulu, mereka merasa beruntung untuk menyatukan satu administrasi diatur
dari Batavia, dibawah penjajahan Belanda supaya mereka mudah menggenggam anak
jajahannya didalam satu tangan, dan mengumpulkan semua hasil diluar Jawa dan di
Jawa untuk diboyong ke Belanda, tetapi sekarang semua hasil dari luar Jawa dikumpulkan
untuk membangun Jawa.
Kita
bangsa-bangsa diluar Jawa masih tetap terjajah seperti masa Hindia Belanda. Kalau
dulunya kita melawan serdadu-serdadu penjajah Belanda, kini serdadu-serdadu
dari Jawa dikirimkan ke negeri-negeri kita untuk membunuh dengan kejam rakyat
di Aceh, Papua dan di Maluku. Hasil negeri kita diambil, rakyat kita dibunuh.
Bagi
anak-anak muda bangsa Aceh, bangsa Papua Barat dan bangsa Maluku yang sudah
direkrut didalam TNI. Tidakkah anda merasa bahwa anda membunuh bangsamu
sendiri? Rakyatmu sendiri, saudaramu sendiri, yang engkau bunuh dan siksa.
Kita telah
hidup dibawah sistem negara yang salah ini selama hampir 70 tahun. Dibandingkan
negara-negara Melayu lainnya di Nusantara ini yang lebih belakangan merdeka,
seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, kita jauh ketinggalan dari segi politik
ataupun dari segi ekonomi. Mereka jauh lebih maju daripada kita yang sudah
lebih awal “merdeka”. RI sudah mengalami krisis politik dan ekonomi beberapa
kali. Masalah administrasi Negara dan korupsi bertambah-tambah sudah tidak
mungkin diberantas lagi, seperti cancer yang telah merebak dengan merasuk ke
tulang sampai ke otak. Sistem
sentralisasi pemerintahan NKRI ini hanya menguntungkan:
1. Negara-negara
investor asing. Mereka mudah berurusan dengan satu tangan saja untuk mengeruk
keuntungan berlipat ganda dari konsessi tambang, konsesi hutan, yang mereka
buat. Cukup berurusan dengan seorang Jendral atau seorang Menteri yang memegang
kekuasaan untuk seluruh Indonesia.
2. Memudahkan
korupsi bagi kepala-kepala jabatan. Indonesia adalah satu Negara yang cukup
luas, cukup kaya dengan hasil alam dan mempunyai penduduk nomor 4 terbanyak
didunia. Keperluan daripada 250 juta manusia dipegang oleh satu tangan tentu
keuntungannya luar biasa.
Dari segi
keuntungan pribadi seseorang inilah kapitalis-kapitalis dunia tidak
menginginkan NKRI ini pecah. Mereka tetap senang dan ingin agar
kepulauan-kepulauan Melayu ini ada dalam satu tangan, sehingga mudah mereka
melanjutkan penjajahan dalam bentuk ekonomi atas bangsa-bangsa Melayu Nusantara
ini. Sistem pemerintahan sentral ini dengan faham komunis, ataupun kapitalis,
hasilnya ya, sama saja. Satu industri besar dalam satu tangan untuk semua
bangsa-bangsa yang berada dibawah jajahan mereka.
Yang
menguntungkan adalah Jendral-jendral yang memegang peranan atau kekuasaan atas
negeri-negeri diluar Jawa dan pengusaha-pengusaha yang mempunyai kuasa untuk
menentukan pembelian dan supply kebutuhan anak negeri diseluruh Wilayah NKRI.
Jenderal-jenderal yang mendapat konsesi menebang hutan tropikal dan menjual
balak keluar negeri. Tanpa memperdulikan kehancuran hutan tropikal dan
perusakan alam dan global warming.
Apakah kehancuran Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dicegah? Sistem Negara Kesatuan (Unitary High Central State) ini telah dipraktekkan oleh empirium Rusia, yang dulunya disebut dengan Soviet Union atau the Union of Soviet Socialist Republic. USSR sebagai Negara Super power pada masanya, dapat bertahan sebagai Highly Centralized State hanya 69 tahun (1922-1991). Bermacam bentuk sistem pemerintahan dan persatuan bangsa-bangsa telah dicobakan kepada mereka. Pada tahun 1991 pecah menjadi 15 negara yaitu:
Apakah kehancuran Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dicegah? Sistem Negara Kesatuan (Unitary High Central State) ini telah dipraktekkan oleh empirium Rusia, yang dulunya disebut dengan Soviet Union atau the Union of Soviet Socialist Republic. USSR sebagai Negara Super power pada masanya, dapat bertahan sebagai Highly Centralized State hanya 69 tahun (1922-1991). Bermacam bentuk sistem pemerintahan dan persatuan bangsa-bangsa telah dicobakan kepada mereka. Pada tahun 1991 pecah menjadi 15 negara yaitu:
1. Armenia.
2. Azerbaijan.
3. Belarus.
4. Estonia.
5. Georgia.
6. Kazakhstan.
7. Kyrgyzstan.
8. Latvia.
9. Lithuania.
10. Moldova.
11. Russia.
12. Tajikistan.
13. Turkmenistan.
14. Ukraine.
15. Uzbekistan.
Bangsa
Cekoslavia pecah menjadi dua Negara, yaitu Republik Ceko dan Republik Slovakia.
Demikian juga dengan Socialist Federal Republic of Yugoslavia bertahan 65 tahun
(1946-2011) dan kini telah menjadi 7 negara merdeka yaitu:
1. Slovenia.
2. Kroasia.
3. Bosnia-Herzegovina.
4. Serbia.
5.Montenegro.
6. Republik Macedonia.
7. Republik Kosovo.
Kosovo
memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Februari 2008 dan diakui sebagai
Republik Kosovo pada 4 Februari 2011. Bermacam bentuk model pemerintahan telah
dicobakan, pada akhirnya solusi terakhir mereka merdeka dan membentuk negara
masing-masing seperti diatas.
Pada tahun
1945 hanya ada 51 Negara yang membentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa disingkat
dengan PBB atau United Nation. Sekarang sudah 194 Negara yang menjadi anggota
PBB. Skotlandia yang cukup makmur dan beradab kini sedang menuntut merdeka,
lepas dari Inggris Raya dan berdiri sendiri sebagai Negara Merdeka. Begitu pula
Quebec masih berjuang untuk merdeka dari Canada.
Pada
permulaan Indonesia merdeka, perasaan-perasaan kebangsaan dari bangsa-bangsa Melayu
itu telah muncul dengan terbentuknya Federasi Negara-negara bagian (Federal)
dalam bentuk Negara Pasundan di Jawa Barat, NST, NIT dan sebagianya didalam
Republik Indonesia Serikat (RIS).
Perjuangan
Kemerdekaan bukanlah suatu perbuatan kriminal, tetapi itu adalah satu perbuatan
legal dan suci yang merupakan Hak setiap bangsa. Yang penting caranya, jangan
melanggar Hak-hak azasi manusia. Tuhan telah mencipta kita manusia
berbangsa-bangsa didunia yang sama, hanya satu dunia.
Berbaik-baiklah
bergaul sesamamu, jangan satu bangsa menjajah bangsa lain. Kalau demikian maka peperangan tidak akan habis-habisnya dipermukaan bumi.
Dalam dunia modern dan beradab sekarang ini hampir semua masalah dapat
diselesaikan dimeja perundingan, melalui pembicaraan. Bukan seperti dizaman
primitif dulu, pukul dulu baru bicara. Itu cara-cara cowboy, cara-cara preman,
pakai hukum rimba. Yang penting adalah organisasi, manajemen, komunikasi.
Gunakan kemudahan IT, internet, HP, lobi, diplomasi, dan semua kemudahan pada
zaman ini.
Siapa yang rugi? Rakyat dan bangsa-bangsa yang terjajah tersebut.
Sehubungan NKRI yang rugi adalah Rakyat-rakyat di Sumatra, di Kalimantan, di
Sulawesi, di Bali, di Nusa Tenggara, di Ambon, di Papua Barat. Penguasa-penguasa
daripada NKRI tidak merasakan bahwa mereka adalah “public servant” atau hamba rakyat, yang bekerja untuk
memberikan pelayanan kepada rakyat, demi kesejahteraan rakyat. Tetapi
penguasa-penguasa NKRI memperlakukan rakyat sebagai hamba sahaya mereka, budak
jajahan mereka yang harus tunduk dan patuh kepada kepentingan dan kemauan
Pemerintah Pusat.
Sudah 69
tahun kita hidup dibawah cengkeraman kekuasaan militer TNI yang ber-dwi fungsi.
Didalam negeri-negeri yang sudah merdeka seperti di Eropa tidak kita lihat
militer berkeliaran dikota lengkap dengan persenjataan mereka yang siap tempur
seperti Koramil, Kopassus dinegeri kita.
NKRI tidak
mempunyai musuh dari luar yang mengancam untuk menyerang mereka. Yang kita
perlukan adalah Polisi untuk menjaga ketentraman rakyat dan mengamankan
rakyat dari pembunuhan, perampokan, perkosaan hak rakyat didalam negeri. Dalam
69 tahun ini sudah banyak kali dan berulang kali kita lihat pembunuhan rakyat,
perampokan harta rakyat dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI, Tentara
Nasional Republik Indonesia, militer NKRI, terhadap rakyat di Aceh, di
Sulawesi, di Maluku, di Papua.
Pembunuhan
massal semasa Di di Pulo Cot Jeumpa, pembunuhan masal Simpang KKA, pembunuhan
masal Tgk. Bantaqiah dan murid-muridnya, tidak pernah dituntut di International
Court of Justice. Pembunuhan-pembunuhan, serta pelanggaran-pelanggaran HAM ke
atas rakyat Aceh ini tidak ada ubahnya seperti pembunuhan-pembunuhan keatas
rakyat Libya oleh tentara diktator Khadafi, atau seperti genosida terhadap rakyat
Bosnia oleh Slobodan Milosevic.
Bangsa-bangsa
Melayu nusantara dan bangsa-bangsa Melayu Melanesia harus mempersiapkan dirinya
untuk menyelamatkan Persatuan Bangsa-bangsa tersebut. Saya melihat untuk
mempersatukan kembali bangsa-bangsa Melayu Raya ini dibawah satu Persatuan
negara-negara yang lebih adil dan mantap tidak menjajah satu sama lainnya
seperti dalam bentuk NKRI sekarang ini. Salah satu model daripada Konfederasi
Melayu Asia Tenggara mungkin seperti dibawah ini:
1. Republik
Federasi Aceh Sumatra.
2. The
Federation of Java and Bali.
3. The
Federation of Nusa Tenggara.
4. Republik
Persatuan Sulawesi.
5. Republik
Persatuan Borneo.
6. Republik
Persatuan Maluku dan Pulau-pulau Halmahera.
7. State
of West Papua.
Pembagian
kekuasaan dan pembentukan negara-negara ini kita serahkan kepada kemauan
rakyat-rakyat setempat dan kebangsaaan negeri-negeri tersebut dalam menentukan
hak self determination mereka.
Kemudian
apakah Konfederasi Negara-negara Melayu Nusantara dan persatuan bangsa-bangsa
Melanesia ini masuk bergabung dengan ASEAN atau sebaliknya itu akan kita
bicarakan kemudian dengan pertemuan bersama Negara-negara Melayu yang baru saja
menentukan nasibnya sendiri untuk kepentingan bersama dari segi politik,
ekonomi dan pertahanan bangsa-bangsa Asia Tenggara.
Wabillahi
taufiq walhidayah,
Wassalamu’alaikum
warahmatullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar