- Jima'
(bersenggama).
- Memasukkan
makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang
mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
- Mengeluarkan
mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab
lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan
puasa karena keluamya tanpa sengaja.
- Keluamya
darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau
nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum
terbenam matahari.
- Sengaja
muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam .
Barangsiapa yang muntah tanpa
sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja
maka wajib qadha. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Dalam lafazh lain disebutkan :
"Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti
puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari
Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul
Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
- Murtad
dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini
menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka
mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah
mereka kerjakan. "(Al-An'aam: 88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang
membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika
tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.
Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat
puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
Kewajiban orang yang berpuasa:
Orang yang berpuasa, juga lainnya, wajib menjauhkan
diri dari perbuatan dusta, ghibah (menyebutkan kejelekan orang lain), namimah
(mengadu domba), laknat mendo'akan orang dijauhkan dari rahmat Allah) dan
mencaci-maki. Hendaklah ia menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya dari
perkataan yang haram, penglihatan yang haram, pendengaran yang haram, makan dan
minum yang haram.
Puasa yang disunatkan:
Disunatkan puasa 6 hari pada bulan Syawwal, 3 hari
pada setiap bulan (yang afdhal yaitu tanggal 13, 14 dan 15; disebut shaumul
biidh), hari Senin dan Kamis, 9 hari pertama bulan Dzul Hijjah (lebih
ditekankan tanggal 9, yaitu hari Arafah), hari 'Asyura (tanggal 10 Muharram)
ditambah sehari sebelum atau sesudahnya untuk mengikuti jejak Nabi dan para
sahabatnya yang mulia serta menyelisihi kaum Yahudi.
(Chaerol Riezal)
Sumber: Edisi Lengkap Puasa Ebook Harun Yahya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar