4 Februari 2014

Kebudayaan Masyarakat Nagan Raya



Oleh:

Syahrul Indra

Sebelum saya ceritakan kebudayaan Nagan Raya alangkah baiknya pembaca mengetahui asal usul kabupaten Nagan Raya. Kabupaten Nagan Raya adalah salah satu kabupaten dari Barat-Selatan yang berdiri berdasarkan UU nomor 4 tahun 2002 sebagai hasil pemekaran dari Aceh Barat. kata nagan merupakan kependekan dari Seunagan yang menunjukkan lima kata kecamatan hasil pemekaran, pemberian nama seunagan ini memiliki cerita yang mirip dengan dongeng. Bedasarkan cerita orang-orang tua yang ada dikecamatan tersebut bahwa seunagan berasal dari “seuh naga” yang terjemahannya sisa yang dimakan oleh naga. Konon ceritanya serombongan pendatang kalau kita lihat dari sejarahnya bahwa pendatang yang datang ke Barat-Selatan ialah penduduk dari Pidie dan Aceh Rayeuk yang masa kesultanan Aceh untuk membuka kerajaan kecil diwilayah Barat-Selatan yang dipimpin oleh Ule Balang, dan mereka selain untuk mendirikan kerajaan mereka juga ingin membuka lahan pertanian yang dianggap tanahnya masih subur untuk penanaman tumbuhan dan lain-lain.

Dalam peradaban yang sudah tinggi di pantai Barat-Selatan maka disinggahi oleh pedagang-pedagang seperti orang Minang,Jawa,Melayu dan lain-lain, kedatangan pedagang ini untuk mencari sumber rempah-rempah yang baru karna dianggap daerah ini lebih murah dari pada di pusat Kerajaan Aceh Darussalam, karna pedagangnya langsung berhadapan dengan Ulee Balang tanpa terkontrol oleh sultan. Maka dalam perkembanganya hingga sekarang rakyat Nagan Raya masih terdapat kesamaan budaya dan adat istiadat dengan orang Pidie dan Aceh Rayeuk, dan banyak pedagang-pedagang ini memilih tinggal diwilayah Barat-Selatan dan lebih memilih menikah dengan penduduk pribumi Barat-Selatan, sehingga banyak masyarakat disana melahirkan keturunan Aceh-Jawa,Aceh-Melayu,Aceh-Minang atau bisa disebut juga peranakan. Bukti ini juga bisa kita lihat dari banyaknya bahasa atau dialek yang digunakan masyarakat Nagan Raya mirip dengan orang pidie dan Aceh Rayeuk.


Kebudayaan Nagan Raya lahir karna kebiasaan masyarakat dalam hal-hal tertentu seperti, Turun Anak,Kenduri Blang,Kenduri Laot,Pesta Perkawinan,Kematian dan lain-lain. Dalam kebudayaan perkawinan masyarakat Nagan Raya sering membuat pesta dengan mengundang tari-tarian seperti ranup lampuan dengan simbul penerimaan calon mempelai, seperti Seudati,Rapai Saman,Daboh, ini lebih ke hiasan malam untuk menghiburkan para tamu yang hadir, kesenian Nagan Raya berlandaskan syariat islam tanpa menyimpang dari agama islam. Kebiasaan ini masih berlangsung hingga sekarang bahkan kebanyakan dari pihak pendidikan seperti SD,SMP,SMA, mengundang guru/gure untuk mengajarkan kesenian seperti ini bahkan pemerintah nagan raya sering membuat perlombaan kesenian dan adat istiadat tingkat kabupaten, sehingga masyarakat lebih tertarik dalam mempelajari kebudayaan ini, Selain untuk menghibur para tamu undangan kesenian juga mempaparkan syair-syair yang islamiah membuat penonton tidak bosan mendengarnya dan membuktikan kesenian juga bisa menyebarkan syariat islam.

Adat Bercocok Tanam 

Bercocok tanam yang dimulai sejak pembukaan lahan. Dalam hal ini, ada lembaga/instansi adat yang berwenang, yakni panglima uteuen yang dibawahi beberapa struktur adat lainnya seperti petua seuneubôk, keujruen blang, pawang glé, dan sebagainya. Dalam sistem pengelolaan hutan sebagai lahan bercocok tanam, fungsi petua seuneubôk tak dapat dinafikan. Seuneubôk sendiri maknanya adalah suatu wilayah baru di luar gampông yang pada mulanya berupa hutan. Hutan tersebut kemudian dijadikan ladang. Karena itu, pembukaan lahan seuneubôk harus selalu memperhatikan aspek lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi anggota seuneubôk dan lingkungan hidup itu sendiri. Maka fungsi petua seuneubôk menjadi penting dalam menata bercocok tanam, di samping kebutuhan terhadap keujruen blang.

Membuka Lahan

Bagi masyarakat nagan raya terdapat sejumlah aturan yang sudah hidup dan berkembang sejak zaman dahulu. Kearifan masyarakat nagan raya juga terdapat dalam larangan menebang pohon pada radius sekitar 500 meter dari tepi danau, 200 meter dari tepi mata air dan kiri-kanan sungai pada daerah rawa, sekitar 100 meter dari tepi kiri-kanan sungai, sekitar 50 meter dari tepi anak sungai (alue).

Pantangan

Selain itu, dalam adat nagan raya dikenal pula sejumlah pantangan saat membuka lahan di wilayah seuneubôk. Pantangan itu seperti peudong jambô. Jambô atau gubuk tempat persinggahan melepas lelah sudah tentu ada di setiap lahan. Dalam adat meublang, jambô tidak boleh didirikan di tempat lintasan binatang buas atau tempat-tempat yang diyakini ada makhluk halus penghuni rimba. Bahan yang digunakan untuk penyangga gubuk juga tidak boleh menggunakan kayu bekas lilitan akar (uroet), karena ditakutkan akan mengundang ular masuk ke jambô tersebut.


Ada pula pantang daruet yang maksudnya anggota suneubôk dilarang menggantung kain pada pohon, mematok parang pada tunggul pohon, dan menebas (ceumeucah) dalam suasana hujan. Hal ini karena ditakutkan dapat mendatangkan hama belalang (daruet).

Selain itu, di dalam kebun (hutan) juga dilarang berteriak-teriak atau memanggil-manggil seseorang saat berada di hutan atau kebun. Hal ini ditakutkan berakibat mendatangkan hama atau hewan yang dapat merusak tanaman, seperti tikus, rusa, babi, monyet, gajah, dan sebagainya.


Disebutkan pula bahwa dalam adat nagan raya terdapat pantangan masuk hutan atau hari-hari yang dilarang. Karena orang nagan raya kental keislamannya, hari yang dilarang itu biasanya berkaitan dengan “hari-hari agama”. Nagan raya juga mencatat sejumlah larangan atau pantangan dalam perilaku. Hal ini seperti memanjat atau melempar durian muda, meracun ikan di sungai atau alue, berkelahi sesama orang dewasa dalam kawasan seuneubôk, mengambil hasil tanaman orang lain semisal buah rambutan, durian, mangga, dll. walaupun tidak diketahui pemiliknya, kecuali buah yang jatuh. Larangan tersebut tentunya menjadi cerminan sikap kejujuran dalam kehidupan di bumi yang mahaluas ini.

Adat Bersawah

Dalam bersawah (meupadé), juga terdapat sejumlah ketentuan demi keberlangsungan kenyaman dan keamanan bercocok tanam. Hal ini seperti hanjeut teumeubang watèe padé mirah. Maksudnya adalah tidak boleh memotong kayu saat padi hendak dipanen. Kalau ini dilanggar, dipercaya akan mendatangkan hama wereng (geusong). Demi menghindari sawah sekitar ikut imbas hama wereng, bagi si pelanggar ketentuan itu dikenakan denda oleh keujruen blang.

Adat Pernikahan 

Adat Sebelum Perkawinan Dalam prosesi adat perkawinan masyarakat nagan raya pada umumnya sangat kental dengan keIslaman,”Hukom ngen adat lagee zat ngen sipheuet”, Sehingga hukum adat dengan hukum Islam dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-sehari, begitu juga dengan adat di daerah nagan raya.

1. Memilih Jodoh

Sesuai dengan hadist Rasulullah menganjurkan untuk menikahi seorang perempuan berdasarkan 4 hal, yaitu: 

(a) Karena hartanya: agar istri dapat meringankan beban keluarga dan terhindar dari iri hati terhadap orang lain.

(b) Karena kecantikan: agar rasa cinta tidak akan pernah luntur. 

(c) Karena keturunan: agar tidak memilih pasangan dari keturunan yang ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya. 

(d) Karena agamanya: agar semua kriteria diaatas dapat terselamatkan dengan imannya yang kuat.

2. Perkawinan Ideal dan Pembatasan Jodoh

Maksudnya adalah masyarakat nagan raya sangat tabu untuk menikah dengan gadis sekampungnya, pada umumnya pemuda di daerah ini menikah dengan gadis-gadis di luar daerah begitu pula sebaliknya. Bisa dikatakan jika keturunan mereka nanti adalah blasteran. Tentu mengenai hal ini masyarakat di nagan raya tidak menikah dengan yang bukan agama Islam dan juga menikah dengan saudara/i senasab sesuai dengan hukum Islam, walaupun dalam Islam menikah dengan sepupu diperbolehkan akan tetapi masyarakat di daerah ini sangat jarang melakukannya. Masyarakat di kota ini lebih memilih pasangan yang setara dengannya, dalam kedudukan ekonomi maupun pendidikan. Sangat jarang orang yang berpendidikan tinggi memilih pasangan yang hanya tamat SMA dan pemuda di daerah ini tidak akan memilih pasangan yang ekonominya lebih tinggi darinya, mereka hanya akan memilih pasangan yang sesuai dengannya dalam segi ekonomi. Ini bertujuan semua bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis dan jauh dari percekcokan, sesuai dengan hukum Islam yang mengharamkan pernikahan jika bertujuan untuk menyakitipasangannya.

3. Syarat-syarat Perkawinan:

(a)   Telah dewasa (18-22 tahun).

(b)   Sanggup membayar mas kawin atau mahar.
(c)   Dapat membaca Al-Qur`an dengan lancar.

(d)   Dapat mengerjakan perintah Shalat, begitu juga perintah-perintah Islam lainnyae. 


Paham mengenai adat sopan-santun dalam pergaulan sehari-hariSehat jasmani dan rohanif. Dianjurkan untuk mengkhatamkan Al-Qur`an terlebih dahulu. Dari semua persyaratan ini tidak bertentangan dengan hukum Islam dan sesuai dengan anjuran-anjuran dalam Islam, kecuali masalah umur. Dalam Islam dewasa itu ditandai dengan telah datangnya haidh bagi perempuan yang bisa dikatakan umurnya berkisar antara 9 sampai 12 tahun dan dewasa bagi laki-laki ketika berumur 18 tahun. Akan tetapi peraturan dari masyarakat ini sendiri lebih menilai dewasa itu dari segi psikologis, karena bagi mereka menikahkan anak gadis seumur itu malah akan merusak rumah tangga. Dan dalam Islam pun tidak memaksa harus menikah dalam umur yang demikian dan membuat nagan raya ini menjadi istimewa adalah tidak menetapkan berapa jumlah mahar yang harus diserahkan oleh pihak laki-laki yang berbeda dengan suku Aceh pada umumnya, akan tetapi karena rasa idealisme kaum lelaki maka jumlah mahar sesuai dengan predikat sang gadis.

4. Cara Memiliki Jodoh

Para gadis dan pemuda berhak menentukan jodohnya masing-masing sesuai dengan tipenya. Akan tetapi jika mereka belum juga mendapatkan jodoh maka orang tualah yang berperan mencarikan jodoh anak-anaknya. Sesuai dengan hukum Islam yang mengharuskan nikah secara suka sama suka atau tidak ada paksaan.

Kesimpulan

Dalam bersawah (meupadé), juga terdapat sejumlah ketentuan demi keberlangsungan kenyaman dan keamanan bercocok tanam. Hal ini seperti hanjeut teumeubang watèe padé mirah. Maksudnya adalah tidak boleh memotong kayu saat padi hendak dipanen. Kalau ini dilanggar, dipercaya akan mendatangkan hama wereng (geusong). Demi menghindari sawah sekitar ikut imbas hama wereng, bagi si pelanggar ketentuan itu dikenakan denda oleh keujruen blang. Memilih Jodoh. Sesuai dengan hadist Rasulullah menganjurkan untuk menikahi seorang perempuan berdasarkan 4 hal, yaitu:  Karena hartanya, Karena kecantikan, Karena keturunan, dan Karena agamanya.


Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Studi Sejarah Universitas Syiah Kuala Angkatan 2012 Banda Aceh – Darussalam.

1 komentar:

  1. GlobeView Indonesia merupakan perusahaan berbasis teknologi informasi yang memiliki pengalaman dalam bidang survey & pemetaan.

    Beberapa layanan yang mendukung pengelolaan data citra satelit meliputi:
    1. Penyediaan sumber daya surveyor untuk pemetaan / klasifikasi lahan
    2. Interpretasi data citra dan kartography
    3. Processing data GIS Remote sensing.
    4. Training tingkat dasar bidang pemetaan / GIS Remote Sensing. Tool & equipment GIS Remote Sensing [GPS Trimble, Juno dll]
    5. Pengadaan beragam data citra satelit seperti: QuickBird, WorldView-1, WorldView 2, WorldView 3, Ikonos, dan GeoEye-1, citra satelit resolusi tinggi dari ASTRIUM/Airbus Defence & Space (Pleiades dan SPOT 6 & 7) , ALOS (PRISM dan AVNIR-2), SPOT (SPOT 4 dan SPOT 5), , RapidEye, ASTER, LANDSAT (LANDSAT 5, LANDSAT 7, dan LANDSAT 8) maupun beragam citra satelit lainnya.
    6. Dukungan bimbingan teknis (bimtek) kegiatan analisa kebijakan daerah
    7. Aplikasi sistem informasi geografis baik untuk sektor nirlaba (untuk peta beneficiary, monitoring & evaluation, database managemen) maupun untuk Pemerintah Daerah yang biasanya digunakan untuk pendataan asset, pajak, data infrastruktur daerah, tata ruang dan manajemen pengelolaan pemerintahan.


    Untuk mendapatkan penawaran atau informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

    Lia Indriati
    GlobeView Indonesia

    GIS Remote Sensing Engineer
    Mobile/WA: 0815-1439-0815
    info@globeview.co.id
    www.globeview.co.id
    https://www.facebook.com/globeviewid/

    BalasHapus