- Orang
sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian yang boleh
baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua adalah afdhal,
tapi wajib menggadhanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah
(mendapat pahala). Firman Allah Ta'ala:
" …..Maka barangsiapa di antara
kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah
baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang
lain... " (Al-Baqarah:184).
Maksudnya, jika orang sakit dan orang
yang bepergian tidak berpuasa maka wajib mengqadha (menggantinya) sejumlah hari
yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan Ramadhan.
- Wanita
haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha. Jika
berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah radhiallahu 'anha berkata :
"Jika kami mengalami haid, maka
diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan menggadha shalat.
" (Hadits Muttafaq 'Alaih).
- Wanita
hamil dan wanita menyusui, jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi
mereka tidak berpuasa dan harus meng-qadha serta memberi makan seorang
miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah
puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka
mereka boleh tidak puasa dan harus meng-qadha saja. Demikian dikatakan
Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud. '7, Lihat kitab Ar
Raudhul Murbi', 1/124.
- Orang
yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan
sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin
untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut
riwayat Al-Bukhari. Lihat kitab Tafsir Ibnu Kalsir, 1/215.
Sedangkan jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu sha' (+ 3 kg) dari bahan makanan lainnya. Lihat kitab 'Lrmdatul Fiqh, oleh Ibnu Qudamah, hlm. 28.
Hukum jima'pada siang hari bulan Ramadhan
Diharamkan melakukan jima' (bersenggama) pada siang
hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya harus meng-qadha dan membayar
kaffarah mughallazhah (denda berat) yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak
mendapatkan, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu
maka memberi makan 60 orang miskin; dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari
kafarah itu. Firman Allah Ta'ala.
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai
dengan kesanggupannya..." (Al-Baqarah: 285). Lihat kitab Majalisu Syahri
Ramadhan, hlm. 102 - 108.
(Chaerol Riezal)
Sumber: Edisi Lengkap Puasa Ebook Harun Yahya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar